816Agent
816WIN

Kamis, 24 Oktober 2019

Melawan Saat Hendak Ditangkap, Residivis Kambuhan Ditembak di Jombang

Melawan Saat Hendak Ditangkap, Residivis Kambuhan Ditembak di Jombang

Satreskrim Polres Jombang menembak Ari Sunaryo (34), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat di sejumlah TKP di Jawa timur. Polisi terpaksa menembak betis kaki warga Perum Pinang Griya Permai Gang Garuda, Desa Pinang Griya, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku pada 2014 membobol rumah warga dan ditahan di LP Kediri. Kemudian 2017, pelaku ditahan di LP Nganjuk, dengan kasus yang sama, dan 2018 ditahan di LP Jombang terkait kasus Pencurian HP.
Dan 11 September 2019 kemarin, ia kembali melakukan pencurian di rumah M. Rosyiefa Amri (28), warga Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Ari Sunaryo berhasil menggondol ponsel dan dompet yang berisi surat-surat penting di dalam rumahnya.
"Korban Rosyiefa melaporkan kepada kami, dan selanjutnya dilakukan penangkapan," terang AKP Az, Rabu (23/10).
Kasat Reskrim memaparkan, anggota Resmob menangkap pelaku di Jalan Pepaya, Gang Masjid, Dusun/Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Jombang pada saat sedang mengobrol dengan temannya. Namun, saat itu pelaku melawan dan berusaha kabur saat hendak dibawa ke kantor polisi.
Keterangan pelaku, ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding sebelah rumah korban atas (lantai dua), selanjutnya masuk ke teras lantai dua dan kemudian masuk melalui jendela lalu mengambil 1 buah HP Merek Meizu M5 Note, dan 1 buah dompet.
"Barang bukti yang kita amankan, 1 buah ponsel hasil curian," ujarnya.
Polisi, saat ini masih mengembangkan TKP lainnya. Untuk tersangka telah di tahan di Polres Jombang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara.