816Agent
816WIN

Selasa, 22 Oktober 2019

Colek Bokong dan Payudara Karyawati Pabrik, 2 Pemuda di Malang Diringkus Polisi

Colek Bokong dan Payudara Karyawati Pabrik, 2 Pemuda di Malang Diringkus PolisiDua pemuda di Kabupaten Malang, Yudi dan Robi, ditangkap akibat tindak pidana pencabulan setelah mencolek pantat dan payudara seorang karyawati pabrik. Keduanya pun ditangkap Polsek Kromengan, Polres Malang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, kedua tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelapor, SW (20) seorang karyawati pabrik. Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, begitu pun korban yang saat itu dibonceng kerabatnya.
"Tiba-tiba kendaraan yang ditumpangi pelapor dipepet pengendara lain berboncengan yang tidak dikenal," kata Ainun Djariyah, Selasa (22/10).
Kejadiannya, korban dibonceng kerabatnya menggunakan sepeda motor dari rumahnya Desa Slorok, Kecamatan Kromengan. Namun saat melalui Jalan Raya Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, dipepet dua pria tersebut.
Korban mengaku ketakutan dipepet kendaraan tersebut, sehingga mengurangi kecepatan sambil agak minggir ke tepi jalan. Namun kemudian seorang laki-laki yang di boncengan belakang, langsung memegang pantat serta payudara korban.
"Pengendara sepeda motor tersebut juga ikut memegang pantat pelapor. Setelah kejadian dua pria tersebut pergi ke arah utara dengan kecepatan tinggi," katanya.
Seperti tidak merasa bersalah, pelaku pun memacu kendaraannya sambil senyum-senyum dari sepeda motornya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kromengan, Polres Malang.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, polisi mengamankan Yudi Dian Prasetyo Alias Yudeng (29) dan Robi Novian (25). Yudi yang diketahui sebagai Dusun Duren Gede, Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, sebegai pengendara sepeda motor. Sementara tetangganya, Robi, dibonceng.
"Tersangka mengaku baru pertama kali berbuat yang demikian, tetapi masih kita dalami," katanya.
Polisi menyita sepeda motor Verza warna Hitam Nopol L-2904-BX yang digunakan sarana perbuatan cabul dan handphone milik tersangka Robi sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP.