816Agent
816WIN

Jumat, 25 Oktober 2019

Penipuan Investasi Q-Net di Jatim Diduga Pakai Strategi Money Game

Penipuan Investasi Q-Net di Jatim Diduga Pakai Strategi Money GamePolres Lumajang mulai mengungkap modus digunakan Q-Net (PT QN International Indonesia) dalam meraup keuntungan secara ilegal dari masyarakat. Perusahaan QNET menjanjikan 2 jenis komisi kepada setiap mitra usahanya sesuai yang tercantum dalam staterkit Q-Net.
Namun, janji yang ditulis di brosur atau starterkit ternyata tidak sesuai kenyataan. Hal itu karena muncul satu jenis model bonus yang tidak tertera di dalam staterkit yaitu pemberian bonus dengan terlebih dahulu harus memiliki member di kaki kanan dan di kaki kiri. Komisi jenis ketiga inilah yang menjadi syarat sekaligus mengarah pada praktik Money Games, praktik bisnis yang cenderung merugikan mitra paling akhir.
"Pada sistem bonus yang ketiga inilah tercium indikasi pelanggaran kode etik yang mengarah kepada kejahatan skema piramida," papar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban saat dikonfirmasi merdeka.com pada Kamis (24/10) ini.
Selain skema pemberian bonus yang diindikasikan mengandung money game, polisi juga mengendus kejanggalan lain. Yakni tidak adanya nomor rekening perusahaan QNet pada Starter kit resmi perusahaan.
"Jadi ke mana para member harus mentransfer pembeliannya. Ini yang perlu kami dalami," jelas Arsal.
Adapun dua jenis sistem bonus yang disebutkan ada di dalam starter kit resmi Q-Net adalah komisi retail dan komisi penjualan barang. Komisi retail dapat diperoleh oleh member dengan bersumber dari selisih antara harga retail dengan harga dari pembelian pertama kali yang digunakan oleh referral langsung. Sedangkan komisi penjualan berulang berupa komisi yang diperoleh berdasarkan hitungan poin atas pembelian barang.
"Nah akan tetapi, komisi atau bonus yang masif berjalan di masyarakat (kalangan korban, red) adalah sistem bonus yang ke tiga, yang itu tidak tercantum dalam staterkit. Sistem bonus ketiga ini menggunakan istilah PV," katanya.
Untuk mendapatkan bonus ketiga yang terindikasi mengandung money game ini, mitra Q-Net harus memiliki semacam poin yang berjaringan. Terdapat skema seperti segitiga piramida di mana mitra atau korban Q-Net harus memiliki poin di sisi kiri dan sisi kanan dalam jumlah yang besar. Itu sebagai syarat agar mendapatkan iming-iming bonus ketiga.
"(Istilahnya, red) 3000 PV kaki kanan dan 3000 PV kaki kiri. Tidak semua barang ada nilai PV-nya. Untuk produk yang memiliki nilai PV semuanya berharga mahal dan produknya harus dikirim langsung dari hongkong," katanya.
Ancam Panggil Paksa Direksi Qnet
Hari ini, Tim Cobra Polres Lumajang kembali memeriksa petinggi QNet. Ini menjadi pemanggilan kedua, setelah sebelumnya dua direksi PT Amoeba yang masih berstatus sebagai saksi tersebut mangkir dari panggilan.
"Hari ini saya panggil direksi PT Amoeba. Tapi tidak tahu, apakah akan datang atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Inah Herawati Rachman dan Hendra Nilam, dua orang yang tercatat sebagai Direktur PT QN INTERNATIONAL INDONESIA mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Tim Cobra Polres Lumajang pada Kamis (17/10) lalu. Keduanya saat itu mangkir tanpa alasan yang jelas. Jika terus mangkir pada panggilan ketiga, Arsal menyatakan kemungkinan untuk melakukan panggilan paksa.
"Ini sudah pemanggilan kedua untuk minggu ini. Bisa dilakukan pemanggilan paksa (jika tiga kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, red)," lanjutnya.
Menurut Arsal, pemanggilan terhadap Inah dan Hendra cukup penting karena ada banyak hal yang akan ditanyakan penyidik kepada dua direksi Perusahaan QNET tersebut.
"Kami memerlukan keterangan dari direksi perusahaan Qnet (PT QN INTERNATIONAL INDONESIA) karena banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata dia.
Sejauh ini, polisi menemukan banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan Perusahaan QNET. Yakni mulai dari perekrutan orang dengan usia di bawah 18 tahun, tidak terdapatnya rekening dalam form pendaftaran serta sampai perbedaan brosur pemasaran antara Perusahaan QNET dan PT Amoeba. "Pertanyaan-pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh direksi PT Qnet dan menjelaskan kenapa hal ini bisa terjadi serta dibiarkan begitu saja selama ini" papar Arsal.
Di sisi lain, APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) selaku regulator perusahaan penjualan langsung (Direct Selling), dianggap polisi memiliki tanggung jawab dan kewajiban menjaga marwah perusahaan penjualan langsung di Indonesia agar tidak di susupi oleh perusahaan yang tidak beretika dalam menjalankan usahanya.
"Pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh induk perusahaan Qnet yaitu PT International Indonesia, seharusnya menjadi perhatian serius dari APLI, karena perusahaan ini sudah berjalan puluhan tahun di Indonesia," jelas Arsal.