816Agent
816WIN

Kamis, 31 Oktober 2019

Kurir Narkoba di Karawang Simpan 3 Kg Ganja di Bawah Seprei Apartemen

Kurir Narkoba di Karawang Simpan 3 Kg Ganja di Bawah Seprei Apartemen

Tiga tersangka pengedar narkoba diringkus petugas dari Satuan Narkoba Polres Karawang di Apartemen Perumnas Sentraland kamar 12 lantai 11, Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang, Akp Agus Susanto mengatakan tiga pengedar yang diringkus, masing-masing RF Bin Kubil (18),RR Bin Tagor Jajuli, (30), AN (31) Bin Adi Supardi. Selain mengamankan tiga tersangka, dalam penggerebekan itu petugas menyita 3 kg ganja.
"Satu orang masih DPO, tiga orang diringkus dalam penggerebekan tersebut beserta barang bukti siap edar," kata Agus Susanto.
Barang bukti ganja oleh para pelaku disimpan di atas kasur ditutup seprei. Ganja tersebut didapat dari seorang penyuplai di daerah Pangkalpinang.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," jelas Agus.