Polsek Cikupa membekuk Muhamad Arif (19), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap kekasihnya W (18), warga Cikupa Kabupaten Tangerang. Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip menjelaskan, Arif diamankan Polisi di rumah kontrakannya, di wilayah Jakarta Timur setelah jajarannya mendapat laporan dari korban.
"Pelaku terbukti melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana dengan ancaman penjara maksimal dibagi sepertiga atau maksimal 5 tahun penjara," kata Iptu Ngapip, Jumat (18/10).
Diterangkan dia, perkara percobaan pemerkosaan itu bermula ketika pelaku bertandang ke kediaman korban W di Kampung Bunder, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ketika itu, korban berusaha menghindari diri dari perbuatan bejat pelaku, yang meminta korban untuk berhubungan badan. Namun, akibat penolakan, pelaku marah dan justru menganiaya dan ingin memperkosa korban.
"Saat itu pelaku memaksa melakukan hubungan badan dengan pacarnya, namun korban menolak sehingga pelaku mencekik dan membekap mulut korban," terang Ngapip.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali ke arah kepala bagian samping kiri pelipis atas alis dan samping mata kiri.
"Karena korban terus memberontak, pelaku akhirnya juga memukul korban dengan batu," ujarnya.
Melihat kekasihnya tak berdaya, pelaku pun melarikan diri, hingga akhirnya petugas kepolisian mengamankan pelaku di salah satu kontrakan pelaku kawasan Jakarta Timur.