816Agent
816WIN

Kamis, 24 Oktober 2019

Pura-pura Dibegal, Sopir Truk Ini Jual Gula Kiriman ke Yogyakarta Rp 150 Juta

Pura-pura Dibegal, Sopir Truk Ini Jual Gula Kiriman ke Yogyakarta Rp 150 Juta

Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penggelapan barang ekspedisi dengan modus pura-pura dibegal. Dalam kasus tersebut dua orang dinyatakan sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan sopir ekspedisi berinisial ADT (22) dan penadah barang berinisial AR (50).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan pihaknya menerima laporan perusahaan ekspedisi yang truknya tidak juga kembali. "Truk tersebut diketahui mengangkut 30 ton gula dari Cilegon, Banten menuju Yogyakarta," kata Anom saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Tak lama sejak laporan dibuat, sang sopir truk diketahui kembali ke perusahaan ekspedisi dan mengaku dirampok di wilayah Cirebon. Atas pengakuan sang sopir, polisi melakukan penyelidikan dan truk tronton tersebut ditemukan di Indramayu.
"Kita lakukan pengecekan kamera CCTV di lokasi kendaraan ditemukan. Hasilnya sopir diketahui meninggalkan kendaraan dengan sengaja di tempat itu. Dalam pemeriksaan sendiri sopir mengakunya dirampok dengan cara diikat dan kemudian ditinggalkan di Cirebon. Namun bukti CCTV menunjukan dia yang meninggalkan truknya di Indramayu," ujar Anom.
ADT akhirnya mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui sang sopir menjual gula yang seharusnya dikirim ke Yogyakarta sebesar Rp 150 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Uang hasil penjualan gula itu kemudian dibagikan kepada beberapa orang," ucapnya.
Selain menangkap ADT, polisi juga menangkap AR yang diduga merupakan penadah di wilayah Cirebon. "Kita masih mencari lima orang lainnya yang diduga terlibat aksi tersebut. Mereka ini memang komplotan. Kelimanya sudah kita tetapkan DPO," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 372 juncto 55 ayat 1 dan/atau 480 kitab undang-undang hukum pidana. "Ancaman hukumannya 4 tahun," tutup Anom.