Video seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Denmark bernama Lars Christensen merusak Pelinggih atau tempat suci persembahyangan Penunggu Karang rumah viral di media sosial Bali. Dalam video berdurasi pendek itu, terlihat seorang bule melakukan pengerusakan Pelinggih atau tempat suci persembahyangan Penunggu Karang rumah, berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng, Bali.
Bule itu, melakukan pengerusakan dengan cara menendang menggunakan kaki kanannya hingga Pelinggih Penunggu Karang rumah roboh.
"Iya ada pengaduan masyarakat (bernama) Luh Sukerasih tentang pengerusakan persembahyangan penunggu karang rumah," kata Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya membenarkan peristiwa tersebut, Jumat (18/10) sore.
Sumarjaya juga menjelaskan, hal tersebut diketahui dari pengaduan dari Ni Luh Sukersih tentang dugaan adanya pengerusakan tempat sembahyang penunggu karang rumahnya yang ada di Desa Kalibukbuk Kabupaten Buleleng, Bali, yang terjadi pada Selasa (15/10) lalu sekitar pukul 15.40 Wita. Kemudian diadukan pada Rabu (16/10) sekitar pukul 09.00 Wita oleh Ni Luh Sukersih ke Polres Buleleng, Bali.
"Yang diadukan Lars Christensen seorang warga Negara Denmark yang sekarang berdomisili di Desa Kalibukbuk, (Kabupaten) Buleleng," imbuh Sumarjaya.
Ia juga menjelaskan, pada awalnya yang membuat dan mendirikan tempat sembahyang penungggun karang rumah adalah Lars Christensen sendiri, sekaligus sebagai pemilik rumah sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor 83 dan nomor 676, Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng Bali. Dia membeli rumah itu sekitar 9 tahun lalu dengan harga Rp 400 juta. Saat pembelian menggunakan nama Ni Luh Sukerasih.
Kemudian setelah dibeli, rumah dan tanah itu dibiarkan kosong dan tidak ditempati. Karena lama kosong,
Lars Christensen berniat memperbaiki rumah tersebut, terutama pelinggih. Dugaannya bule itu mengambil jalan pintas merobohkan pelinggih dengan menendangnya.
Lars Christensen berniat memperbaiki rumah tersebut, terutama pelinggih. Dugaannya bule itu mengambil jalan pintas merobohkan pelinggih dengan menendangnya.
Sumarjaya juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh Lars Christensen adalah untuk memperbaiki pelinggih yang lebih bagus. Kemudian, sudah diganti pada Rabu (16/10) lalu.
"Perbuatan yang dilakukan terlapor (Lars Christensen) adalah untuk memperbaiki dengan yang lebih bagus atau mengganti tempat persembahyangan penunggu karang rumah," ujarnya.
"Dan telah dilakukan penggantian tempat persembahyangan penunggu karang pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019," sambung Sumarjaya.
Selanjutnya mengenai laporan Luh Sukersih, kepolisian masih menyelidiki tujuannya. Ada dugaan Luh Sukersih dan Lars Lars Christensen saling berebut hak rumah dan tanah tersebut.
"Untuk aduan dari (Luh Sukersih) masih dalam proses penyelidikan. Mungkin perebutan rumah, ke perdata," ujar Sumarjaya.