816Agent
816WIN

Minggu, 27 Oktober 2019

Gara-Gara Sertifikat Tanah, Pria di Bali Curi Puluhan Celana Dalam Istri Sendiri

Gara-Gara Sertifikat Tanah, Pria di Bali Curi Puluhan Celana Dalam Istri Sendiri

Nyoman Suka Adnyana mencuri semua celana dalam (CD) milik Ida Ayu KW yang dinikahinya secara siri. Akibatnya, pria transmigran Lampung asal Bali ini pun duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.
"Sertifikat tanah milik orang tua terdakwa ada pada saksi korban. Jadi motif terdakwa curi pakaian dalam milik saksi korban supaya dapat sertifikat tanah milik orang tuanya yang dibawa," ungkap Gusti Ayu Rai Artini selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan disebutkan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja, bahwa selama ini pria kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984 itu telah mengambil barang-barang yang dikenakan oleh korban baik untuk keseharian maupun untuk kerja malam.
Adapun yang diambil tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua bedcover, empat tas wanita, dan satu tas berisi alat kosmetik serta satu alat catok rambut dan satu hair dryer, serta sejumlah pakaian kerja termasuk juga celana dalam.
"Ada 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu buah bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang. Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakaian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dua buah sprei, dua buah koper, dan satu buah longtorso warna hijau," beber JPU.
Diuraikan Jaksa Rai, bahwa Nyoman dan Wulandari tinggal bersama di indekos Jalan Tukad Badung XXVII No.1, Renon Denpasar Selatan. Lalu, Nyoman melakukan aksinya pada saat Wulandari pulang kampung bersama keluarganya ke Jembrana, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WITA.
Saat pergi, Wulandari meninggalkan satu motor Beat warna putih DK 6890 AAK miliknya dan indekos dalam keadaan terkunci. Berselang beberapa waktu kemudian, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Wulandari.
Barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum, Renon, menggunakan sepeda motor yang ditinggalkan Wulandari.
"Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipegang oleh Ida Ayu Kadek Wulandari. Atas perbuatannya, Nyoman dijerat dengan Pasal 362 KUHP, 367 KUHP, dan 372 KUHP," beber Jaksa Rai.
Dalam kesaksiannya, Wulandari mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta rupiah. Nyoman tidak hanya mengambil barang-barang tapi juga menggadaikan sepeda motor milik Wulandari. Selain itu, Wulandari juga mengaku jika hubungan dengan terdakwa hanya pacaran bukan suami istri, meski sudah dinikahi siri tahun 2014 di Lampung.
Dia mengetahui barang-barangnya raib diambil terdakwa pada saat dirinya pulang dari Jembrana. Lalu, kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi dan pada 1 Agustus 2019, terdakwa pun ditangkap.
Sebelum mencuri, kata Wulandari, dia mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orangtua terdakwa) maka terdakwa akan mengambil semua barang-barang milik saksi.