816Agent
816WIN

Senin, 07 Oktober 2019

Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tukang Ojek di Serang Dibekuk Polisi

Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tukang Ojek di Serang Dibekuk Polisi

Endang setiawan (39) warga Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tak berkutik saat diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) ke Mapolres Serang.
Endang yang bekerja sebagai tukang ojek ini ditangkap karena diduga telah mencabuli bocah perempuan berumur tiga tahun berinisial VMA. Endang mencabuli bocah tersebut di rumahnya sendiri.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan kejadian ini bermula saat ibu korban menitipkan korban kepada ibu pelaku sebagai pengasuh korban. Namun ketika ibu pelaku pergi, pelaku langsung mencabuli korban di rumahnya.
Korban mengeluh mengalami sakit pada bagian kemaluan. Kejadian ini terjadi pada 15 September lalu.
"Jadi pelaku melakukan perbuatan bejat ini di rumahnya pada saat ibu pelaku selaku pengasuh korban keluar rumah," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Mendapati anaknya mengalami sakit pada alat kelamin, IF orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengejar dan langsung membekuk Endang di pangkalan ojek daerah Kibin tempat biasa pelaku nongkrong pada Sabtu (5/10). Saat ini tersangka tengah menjalani pemerikaan intensif di UPPA Satreskrim Polres Serang.
"Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas dia.