816Agent
816WIN

Senin, 07 Oktober 2019

Pria di Cilacap Ditangkap Usai Mencoba Memperkosa Seorang Ibu Muda

Pria di Cilacap Ditangkap Usai Mencoba Memperkosa Seorang Ibu Muda

Warga Dusun Banjaran, Desa Banjareja, Nusawungu, Cilacap DM (51) ditangkap polisi karena kasus percobaan pemerkosaan.
Dia tergiur kemolekan seorang ibu rumah tangga, sebut saja NN, yang juga tetangganya, di Banjaran, Banjareja. Mata hatinya tertutup dan dia terjerumus oleh nafsunya sendiri.
Dia tahu betul, NN sering kali tidur sendirian. Baginya, itu adalah kesempatan untuk mendekati korban. DM mencari tahu akses termudah untuk mencapai kamar korban. Malam yang ditentukan pun tiba. Senin, 16 September 2019, DM mendatangi rumah korban percobaan perkosaan ini.
Benar saja, NN sedang tidur sendirian di kamarnya. Lampu kamar menyala. Saat itu, pukul 03.00 WIB, dan sedang sepi-sepinya. Dengan lihai, DM masuk ke dalam kamar dan langsung mematikan lampu. Lantas, ia berusaha memperkosa korban.
Namun, korban percobaan perkosaan ini terbangun saat merasa ditindih oleh seseorang yang tak dikenalnya. Ia kaget dan meronta melawan.
Dia berjuang mempertahankan kehormatannya. Semua jurus dikerahkan, termasuk teriakan minta tolong.
Perlawanan habis-habisan ini rupanya mengagetkan DM. Ia panik dan malah sempat melukai korban percobaan perkosaan di bagian telapak tangan dengan pisau yang dibawanya.
Tak kuasa menghadapi perlawanan korban, DM kabur melompat dari jendela. Ia lari sipat kuping menerobos kegelapan malam.
Saking paniknya, DM meninggalkan barang-barang yang dibawanya saat hendak memperkosa korban. Dari olah TKP, polisi menemukan satu ponsel yang diduga milik pelaku.
Ponsel itu ditemukan tergeletak di bawah jendela depan rumah korban. Polisi juga menemukan sebuah obeng warna merah .
"Tangan korban terkena pisau yang dibawa oleh pelaku, dikarenakan korban lakukan perlawanan sambil berteriak-teriak selanjutnya pelaku kabur melalui jendela depan rumah korban," ucap Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (6/10/2019).
Para tetangga yang mendengar teriakan segera mendatangi rumah korban. Peristiwa ini pun dilaporkan ke Polsek Nusawungu. Malam itu juga, pelaku yang sudah teridentifikasi diburu.
DM ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan. Disandingkan dengan bukti-bukti yang dimiliki kepolisian, DM tak bisa mengelak. Ia mengaku telah berusaha memperkosa korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 363 Jo 53 KUHP Tentang Percobaan Pemerkosaan dan Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ucapnya.