
Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, tewas diduga terkena tembakan dan dipukuli saat mengikuti demonstrasi menolak RUU KUHP dan UU KPK, Kamis (26/9). Kedua korban bernama La Randi dan Muh Yusuf Kardawi.
Korban bernama La Randi tewas ditembak. Sedangkan kematian Yusuf Kardawi belum diketahui penyebabnya. Namun hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sejak 26 September 2019 menemukan banyak fakta-fakta baru terkait kematian dua mahasiswa tersebut.
Berikut fakta baru terkait kematian dua mahasisa UHO di Kendari:
Kematian Diduga Ditembak dan Dipukuli
Hasil laporan investigasi KontraS menunjukkan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Muh Yusuf Kardawi yang tewas saat demonstrasi diduga terkena tembakan baru dipukuli.
"Kalau kita lihat polisi banyak fokus pada peristiwa (penembakan) La Randi, tetapi kami menduga Yusuf juga. Namun, kami belum tahu apakah itu tembakan langsung atau serpihan proyektil," ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia KontraS Arif Nur Fikri.
Muh Yusuf Kardawi Ditembak Pertama
Dua mahasiswa UHO tewas setelah mengikuti demonstrasi pada 26 September 2019. Korban bernama La Randy tewas tertembak di bagian dada sebelah kanan. Sedangkan kematian Yusuf Kardawi belum diketahui penyebabnya.
Namun, menurut hasil investigasi KontraS, Yusuf Kardawi juga tewas diduga tertembak. Karena diduga penembakan pertama terjadi kepada Yusuf Kardawi di pintu samping Dinas Ketenagakerjaan, baru disusul penembakan kepada La Randi yang berjarak ratusan meter dari Yusuf Kardawi.
Proses Penyelamatan Diduga Dihalangi Polisi Berpakaian Preman
Mengetahui dua orang terluka tembak, salah satu saksi berinisiatif membantu. Namun ketika hendak menolong, saksi tersebut merasa terancam dengan senjata api yang diarahkan kepadanya oleh diduga aparat kepolisian berpakaian preman.
"Saat dia lari dia lihat Randi jatuh tertembak. Ini dikonfirmasi oleh saksi lain. Ada polisi keluar lewat kantor Dinas Ketenagakerjaan menghampiri Yusuf dan melakukan pemukulan," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia KontraS Arif Nur Fikri.
Polisi yang Menembak Harus Diproses Hukum, Tak Hanya Etik dan Prosedur
Dari investigasi yang dilakukan, KontraS menyimpulkan terjadi dugaan tindakan di luar prosedur dalam pengamanan unjuk rasa oleh aparat kepolisian dengan menggunakan kekuatan tidak proporsional dan terukur.
Koordinator KontraS Yati Andriyani menyerukan polisi yang menembak dua mahasiswa harus diproses hukum, tidak hanya etik dan prosedur.
"Kami menyatakan akuntabilitas Polri dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan pengungkapan pelanggaran etik dan prosedur, Kapolri harus memprioritaskan akuntabilitas kasus ini melalui ranah pertanggungjawaban pidana," ujar Yati Andriyani.
Bukti-bukti jatuhnya korban jiwa dalam penggunaan senjata api dinilainya cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka penembakan mahasiswa, meski selongsong peluru yang ditemukan saksi tidak diketahui kelanjutan prosesnya.
Awal Penggunaan Senjata
Salah satu saksi dalam peristiwa tersebut mengatakan diduga penembakan dengan senjata api sejak awal digunakan untuk tujuan pembubaran massa mahasiswa Universitas Halu Oleo.
"Dalam pengamanan unjuk rasa, kepolisian punya prosedur operasional standar dalam tahapan tertentu, tapi dalam hal ini kami menduga penggunaan senjata api sejak awal," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani.