816Agent
816WIN

Rabu, 16 Oktober 2019

Hari Ini, Nunung Hadirkan Saksi Meringankan

Hari Ini, Nunung Hadirkan Saksi Meringankan

Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran akan menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan sabu. Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel itu, Nunung akan membawa dua orang saksi yang akan meringankan.
"Iya benar saksi yang meringankan," kata Penasihat Hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno saat dihubungi, Rabu (16/10).
Dua saksi yang dihadirkan adalah pihak RSKO Cibubur dan pihak BNNP DKI Jakarta yang memberikan assessment kepada kedua terdakwa.
"Rencananya dari BNNP DKI Jakarta dan RSKO Cibubur. Tapi keduanya belum confirm datang," jelas Wijayono.
Pada persidangan sebelumnya, Hakim mendengarkan kesaksian Polisi saat penggerebekan. Mereka adalah AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan seorang Polwan bernama Amelda.
Kesaksian empat polisi ini diketahui senada dan diamini oleh terdakwa tanpa sanggahan kuasa hukum mereka.
Nunung dan suami pun didakwa JPU dengan tiga Pasal yakni 112, 114, dan 127 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Related Posts: