816Agent
816WIN

Jumat, 11 Oktober 2019

3 TKW di Penjara usai Ditangkap Keamanan Irak Masuk Melalui Jalur Ilegal

3 TKW di Penjara usai Ditangkap Keamanan Irak Masuk Melalui Jalur Ilegal

Kani Lisyani Binti Casman asal Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat, bersama dua temannya Tarsinih warga Indramayu dan Masroah asal Demak, Jawa Tengah, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Irak.
Ketiganya kini ditangkap petugas keamanan dan dijebloskan ke penjara perempuan di Kurdistan selama tiga bulan terakhir tanpa proses pendampingan hukum.
Pegiat Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Dul Wiralodra mengatakan, kabar penangkapan ketiganya oleh petugas keamanan di Irak dari sesama TKI.
"Kabarnya ketiga TKI tersebut sudah mendekam di penjara selama tiga bulan di wilayah Erbil, Kurdistan, Irak," kata Dul Wiralodra, Jumat (11/10).
Dul menduga ketiga wanita tersebut menjadi TKI melalui jalur ilegal dan menjadi korban perdagangan orang yang ditempatkan di Irak.
Dari pengakuan ketiga TKI tersebut saat di kampung, akan ditempatkan menjadi buruh migran di Uni Emirat Arab, dengan iming-iming gaji besar oleh sponsor.
"Ketiga TKI tersebut ilegal dan menjadi korban perdagangan orang oleh agen penyalur tenaga kerja wanita," ujar Dul.
Ketiga TKI tersebut di selter penampung TKI ilegal tidak diproses dan hanya dijebloskan ke penjara oleh Agency TKI Gulisan, Irak.
"Kami sudah menghubungi KBRI di Irak, dan masih dalam proses pencarian petugas," ujar dia.
Ketiganya berharap kepada Presiden Joko Widodo, untuk segera bisa memulangkan ke Indonesia hingga kampung halaman, karena setiap protes kepada agency selalu mendapat siksaan.
"Berharap pemerintah terutama Presiden Joko Widodo segera mengembalikan ke Indonesia," pungkasnya.