
ANF (28), warga Bukit Pelamunan Permai, Kelurahan Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menyiramkan air keras kepada PIL (28) mantan istrinya. Perbuatan itu dilakukan karena terbakar api cemburu dan permintaan rujuknya ditolak mantan istri.
Pelaku menyiram air keras kepada korban pada Senin (11/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Mataram Kavling Blok I Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
"Pelaku menyiramkan air keras berupa cairan HCL ke wajah korban dengan menggunakan botol minuman ringan ukuran 350 ml," kata Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana.
Kronologi Kejadian
Polisi mengungkapkan penyiraman air keras ini dilakukan lantaran pelaku cemburu pada korban yang sering diajak jalan oleh pria lain dan tidak mau diajak rujuk.
Saat itu korban menjemput anaknya sekolah di SDN Ciwedus. Di tengah perjalanan menuju rumahnya, tepatnya di pinggir jalan daerah Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pelaku datang menggunakan sepeda motor warna putih dan menghampiri korban.
"Tepat di depan korban, pelaku menyiramkan air keras yang sebelumnya sudah dipersiapkan, diarahkan ke wajah korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada 19 November 2019. Polisi menangkap pelaku di rumah kerabatnya di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang dan membawanya ke Mapolres Cilegon.
"Dari hasil keterangan pelaku, dia adalah mantan suami korban. dan dia melakukan hal tersebut karena cemburu dengan korban, setelah bercerai korban selalu jalan dengan lelaki lain dan pada saat pelaku minta rujuk kembali korban tidak mau," jelasnya.