816Agent
816WIN

Sabtu, 21 Desember 2019

Duda Paruh Baya di Samarinda Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu

Duda Paruh Baya di Samarinda Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu

Priyono Budi (54), warga Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia diduga 21 kali memerkosa putri kandungnya berusia 13 tahun.
Pelaku berdalih aksinya dilakukan karena khilaf setelah kesepian ditinggal cerai istri. Kasus ini terbongkar setelah kejadian tersebut dilaporkan teman ibu kandung korban.
Laporan itu ditindaklanjuti sang ibu menginterogasi putrinya. Mendengar pengakuan sang putri, ibunya lantas melaporkan pemerkosaan itu ke polisi pada Sabtu (7/12).
"Kita minta keterangan korban dan lakukan visum. Kita amankan pelaku di rumahnya kemarin," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, di kantornya Jalan Ir H Juanda, Jumat (20/12).
Kepada polisi, korban mengaku diperkosa pelaku sejak Maret 2019 hingga awal Desember lalu. Korban mengaku diperkosa pelaku 21 kali yang dilakukan malam dan pagi usai mandi.
"Jadi, korban ini tinggal bersama pelaku dan 2 adiknya yang masih kecil. Pelaku ditinggal cerai istrinya, dan mantan istrinya itu sudah menikah lagi," ujar Ridwan.
Korban mengaku diancam pelaku jika perbuatannya dilaporkan ke orang lain. Bahkan korban sempat dianiaya pelaku menggunakan tali karena berontak ketika diperkosa pelaku.
"Jadi, karena sudah tidak tahan, korban yang putus sekolah SMP setelah orangtuanya bercerai, cerita ke temannya. Nah, temannya ini yang cerita ke ibu korban, hingga kasus ini terbongkar," ujar Ridwan.
Namun pengakuan korban dibantah pelaku. Tukang jasa ganti jok mobil ini mengaku hanya sekali memperkosa korban.
"Cuma sekali saja. Waktu itu, lagi tidur malam. Lihat anak-anak tidur di bawah. Saya tidak sadar melakukan itu. Karena ditinggal istri, dan saya hidupi 3 anak saya," kilahnya sambil menutup rapat wajahnya.
Pelaku sendiri kini meringkuk di penjara Polsek Samarinda Ulu. Dia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.