816Agent
816WIN

Kamis, 19 Desember 2019

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zuldivonis 18 tahun penjara. Pelantun lagu 'aishiteru' itu mengaku tidak puas dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin, masing-masing terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum," kata hakim ketua di dalam sidang, Rabu (18/12).
Dalam putusan majelis hakim, Zul Zivilia dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun," lanjutnya.
Zul mengaku tidak puas. "Tidak puas dan akan banding," tegasnya.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
Selama sidang berlangsung, istri Zul, Retno Paradinah, tak berhenti menghapus air mata yang membasahi wajahnya. Saat putusan tersebut dibacakan, istri Zul Zivilia tak kuasa menahan kesedihannya.
Tangisnya semakin pecah saat mengetahui sang suami harus mendekam di penjara selama 18 tahun. Istri Zul Zivilia tak berhenti menangis hingga ia meninggalkan ruang sidang.
Kasus Narkotika itu berawal saat Zul Zivilia dan ketiga rekannya ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.