
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, bocah perempuan berusia tiga tahun menjadi korban pelaku yang bernama Arnoldus Dengak (44), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba menuturkan, polisi tengah menangani kasus pencabulan anak di bawah umur. Menurutnya, pada Kamis (5/12), sekitar pukul 20.00 wita, pelaku mendatangi rumah orang tua korban, pelaku sebelumnya pernah tinggal di rumah korban.
Setelah di dalam rumah, pelaku langsung masuk menemui korban yang sedang tertidur lelap di kamarnya. Karena tak kunjung keluar dari kamar korban, kedua orang tua korban curiga. Lalu mereka masuk ke kamar untuk mengecek keberadaan pelaku.
Kedua orang tua dibuat kaget karena pelaku tertangkap basah sedang mencabuli anak mereka. Orang tua korban langsung berteriak dan mengamankan pelaku hingga diserahkan ke Polsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
I Ketut Saba menambahkan, pihaknya sudah melakukan Visum terhadap korban. Sementara pelaku sudah diamankan dalam sel Polsek Oebobo. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU No 17/2016 jo UU No 35 /2014 tentang perubahan atas uu 23/2002 tentang Perlindungan Anak.