
Seorang pria berinisial AS (53) melakukan kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak tirinya yang berusia sepuluh tahun. Perbuatannya itu terbongkar setelah sang anak mengalami infeksi di bagian organ intimnya.
Diketahui, perbuatan AS sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Ancaman AS membuat korban tidak berani untuk mengadu kepada ibunya. Namun, pada suatu hari korban mengeluh sakit hingga menjalani perawatan di klinik. Dari situlah korban berani menceritakan perbuatan yang dilakukan ayah tirinya. Ibunya yang geram langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Dokter yang memeriksa menjelaskan bahwa infeksi bisa diakibatkan dari perlakuan ayah tirinya. Kemudian ibu korban melapor ke Polrestabes Bandung," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (12/12).
Polisi pun menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi dan meminta visum et repertum dari dokter di Rumah Sakit Sartika Asih. Setelah alat bukti cukup, anggota Satreskrim melakukan penangkapan terhadap AS.
Polisi belum bisa menggali keterangan dari korban karena masih dalam kondisi trauma. "Kami sudah menghubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk penanganan psikologi korban," ungkap dia.
"Jadi selain diancam, pelaku menyampaikan akan membelikan ponsel pintar untuk korban agar tutup mulut," kata Galih.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 juncto 76 D Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.