816Agent
816WIN

Rabu, 01 Juli 2020

Hewan Kurban Masuk ke DIY Harus Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan

Hewan Kurban Masuk ke DIY Harus Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan aturan hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke DIY harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan kurban yang masuk ke DIY.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Arofa Noor Indriani menuturkan aturan keterangan kesehatan hewan juga berlaku bagi hewan dari DIY.
Sementara bagi hewan kurban dari luar DIY, sambung Arofa wajib menyertakan surat keterangan asal ternak dari daerah asal dan surat rekomendasi pemasukan ternak dari Dinas Kabupaten, Kota dan Provinsi pengirim.
Arofa menerangkan aturan hewan kurban harus mengantongi SKKH mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No.0008/2020 tgl 8 Juni 2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi Covid-19.
"Jadi hewan (kurban) yang masuk ke DIY harus dilengkapi dengan SKKH. Nantinya kami juga berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan melaksanakan pengecekan di tempat penampungan dan pasar hewan," ungkap Arofa, Selasa 30 Juni 2020.
Arofa menuturkan terkait kondisi pandemi Covid-19, pihaknya menyarankan pada masyarakat agar menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH). Arofa menjabarkan untuk penyembelihan hewan kurban di luar RPH harus mendapatkan izin dari dinas terkait.
"Penyembelihan hewan kurban dioptimalkan di RPH, dan kalau di luar RPH harus dilengkapi dengan rekomendasi atau izin atau melapor ke Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner. Ini sesuai SE Bupati setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Arofa.