816Agent
816WIN

Rabu, 01 Juli 2020

Sindikat Pembobol Rekening Lewat Handphone Ditangkap di Ogan Komering Ilir

Sindikat Pembobol Rekening Lewat Handphone Ditangkap di Ogan Komering Ilir

Tiga pelaku Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini) ditangkap anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial NA, AN dan MA.
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban. Sementara AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban. Dan MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking.
"Dengan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada Provider telepon bahwa handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone tersebut akan dihidupkan kembali, setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali. Segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya," kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Setelah menguasai segala akses, kemudian tersangka mengoperasionalkan Internet Bangking milik korban J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.
Kerugian yang dialami korban dalam kasus ini sebesar Rp 415.596.464. Selain mengamankan tersangka, mereka juga menyita barang bukti seperti beberapa kartu sim card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM.
"Saat ini kita berhasil mengungkap baru satu korban dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainnya, data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka no handphone tersebut menggunakan akses Internet Bangking, para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini)," jelasnya.
"Undang-Undang Republik Indonesia no. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000. Dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000," sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, pihaknya akan terus memaksimalkan teknis penyidikan. Kasus ini sendiri terungkap dari beberapa informasi yang didapat dan dihimpunnya.
"Dapatlah satu nama tersangka yang berada di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Dari satu orang ini terungkaplah dua tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir dan sampai dengan saat ini kita masih terus mengejar tersangka lainnya. Karena jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama. Diimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam, apabila mengalami hal yang sama jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami atau ke kantor Polisi terdekat," ujar Bayu.
"Para pelaku kejahatan saat ini dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara Konvensional namun dilakukan juga secara IT, merupakan sasaran empuk bagi pelaku kejahatan salah satunya menggunakan sarana alat komunikasi yang sudah diterangkan di atas," tutup Kasubbbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.