816Agent
816WIN

Sabtu, 28 Desember 2019

Sopir Angkot Dibunuh karena Uang Patungan Sabu Kurang Rp 4 Ribu, 1 Pelaku Ditangkap

Sopir Angkot Dibunuh karena Uang Patungan Sabu Kurang Rp 4 Ribu, 1 Pelaku Ditangkap

Polisi meringkus satu dari dua pelaku pembunuhan terhadap sopir angkot, Khusnul Nasution (47) di Medan. Tindak pidana itu ternyata memang berawal dari cekcok soal patungan membeli sabu.
Tersangka yang ditangkap yakni Wanda Chaniago (35). Sementara adiknya, TC (20) masih melarikan diri. Keduanya disangka menganiaya Khusnul hingga tewas di Jalan Rawa Cangkuk I Gang Siti Khadijah, Tegal Sari Mandala, Medan, Kamis (26/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolrestabes Medan Brigjen Pol Dadang Hartanto memaparkan, pembunuhan itu berawal dari perselisihan korban dan kedua tersangka terkait rencana mereka membeli sabu-sabu. Awalnya mereka berkumpul di sebuah warung Jalan Rawa Cangkuk I.
Ketiganya kemudian sepakat patungan untuk membeli sabu. TC menyumbang Rp 20.000, lalu Wanda Rp 16.000 sedangkan Khusnul Rp 10.000, sehingga total Rp 46.000. Uang yang terkumpul ternyata kurang 4.000 untuk membeli sabu.
Masalah kekurangan uang ini memantik emosi. "Korban langsung menampar tersangka Wanda," ujar Dadang di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12).
Korban dan kedua tersangka kemudian cekcok. Ujungnya, Khusnul melarikan diri ke Gang Siti Khadijah. Wanda dan adiknya TC mengejar Khusnul.
"Saat berlari tersangka W mengeluarkan pisau lipat dari kantong celana sebelah kanan. Di saat bersamaan korban jatuh terlentang karena menabrak sepeda motor," jelas Dadang.
Khusnul yang jatuh langsun dipukuli TC. Dia juga memiting leher korban. "Tersangka W langsung mendekati korban dan menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua kali tusukan," jelas Dadang.
Kedua pelaku kemudian meninggalkan Khusnul yang bersimbah darah. Korban dibawa ke RS Muhammadiyah Mandala. Namun dia tewas di perjalanan.
Polisi bertindak cepat melakukan penyelidikan dan memburu kedua tersangka. Wanda ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat (27/12) sekitar pukul 01.00 WIB. "Sedangkan tersangka TC masih buron," ujar Dadang.
Dia menyatakan, Wanda dan TC dikenakann Pasal 340 subs Pasal 338 ayat (1) jo 170 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.