816Agent
816WIN

Sabtu, 21 Desember 2019

Eksibisionis Lewat Video Call WA, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

Eksibisionis Lewat Video Call WA, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

Pemuda usia 20 tahun harus berurusan dengan Bareskrim Polri. RRW (20) ditangkap karena melakukan tindakan asusila lewat video call WhatsApp (WA) dengan korban ibu muda dan anak-anak.
Salah satu korbannya, CT, menceritakan, awal Desember, RRW lewat video call mempertontonkan alat kelaminnya atau dikenal dengan eksibisionis.
"Saat melakukan aksinya, tersangka menunjukkan alat kelaminnya," terang Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/12).
Kepada polisi, RRW mengaku memperoleh nomor korban dari daftar kontak email teman wanitanya yang kebetulan tersambung dengan ponsel milik tersangka. Dia mengaku telah melakukan tindakan asusila itu sejak November lalu dan sejumlah orang sudah menjadi korban.
"Tersangka juga mengaku tidak mengenal korbannya, karena ia memilih calon korbannya berdasarkan daftar kontak akun email teman wanitanya," katanya.
RRW mengaku aksinya terinspirasi dari sebuah aplikasi di Android. Dia juga pernah mempertontonkan hubungan intim bersama teman wanitanya sejak 2017 lalu. Pelaku mengaku puas kala melakukan eksibisionis tersebut.
"Yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA," kata Argo.
Atas perbuatannya, RRW dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dan atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.