816Agent
816WIN

Minggu, 29 Desember 2019

Mengemis di Depok, Dua WNA Berhasil Kumpulkan Puluhan Juta

Mengemis di Depok, Dua WNA Berhasil Kumpulkan Puluhan Juta

Dua orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok. Kedua WNA itu adalah FG dan MAG. Pasalnya keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Mereka dilaporkan oleh warga karena meminta sumbangan. Warga melaporkan bahwa WNA tersebut kerap memaksa ketika meminta sumbangan. Mereka biasanya mendatangi pengurus masjid, musala dan warga.
Saking seringnya warga didatangi WNA tersebut sampai-sampai warga merekam dan diviralkan di sosial media. Atas dasar laporan tersebut maka petugas Imigrasi pun menindaklanjuti.
"Penangkapan dua WNA Pakistan ini berawal informasi dari warga yang viral di media sosial (Depok24Jam) meminta minta secara paksa. Kami amankan di sebuah masjid sekitar Margonda," kata Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok Joko Ardianto Wibowo, Sabtu (28/12).
Dari keterangan keduanya, mereka mengaku berasal dari Pakistan dan memiliki izin tinggal untuk beberapa kali perjalanan dengan penjamin PT. GTI. Setelah diselidiki ternyata ketua WNA itu tidak mengetahui soal agensi yang menjaminnya. Sehingga pihaknya mensinyalir PT tersebut mendatangkan orang asing tanpa tujuannya yang tidak jelas.
"Setelah kami dalami mereka meminta minta ke Indonesia untuk mengumpulkan uang, yang nantinya dikirim ke suatu lembaga yang berada di Pakistan bernama Madrasa Arabiah. Mereka mengumpulkan uang lalu mengirimkan hasil pungutan tersebut melalui western union ke seseorang bernama ABG yaitu seorang warga negara Pakistan juga," paparnya.
Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa D212, dimana di Indonesia itu mereka hanya bisa tinggal 60 hari. Lalu pergi ke negara lain dan kembali lagi ke Indonesia untuk mengumpulkan uang.
"Kami lihat dua WNA ini sudah dua kali ke Indonesia," jelas Joko.
Kedua WNA Pakistan ini dijerat Pasal 122 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 500 juta.
"Mereka ini terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan," ungkapnya.
Sementara itu, dua WNA Pakistan ini telah melakukan transaksi transfer ke seseorang berinisial ABG di Pakistan sebanyak Rp 39 juta. Mereka mentransfer uang melalui Westren Union yang dikumpulkan dari para pengurus musala dan masjid yang ada di Kota Depok, Bogor, dan Kota Bekasi.
"Uangnya sudah dikirim. Tapi masih ada barang bukti uang hasil meminta minta kepada dewan kemakmuran masjid sebanyak Rp 713 ribu," ujarnya.
Menurutnya, aksi dua WNA ini sudah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. Bahkan, laporan yang diterima mereka meminta minta atau mengemis dengan cara memaksa. Sebelumnya pihaknya juga pernah menangkap seorang warga negara Pakistan yang bersangkutan beralasan mengumpulkan dana untuk palestina. Dan tentunya pemungutan itu adalah pungutan liar.
"Maka dari itu atas kejadian ini kantor imigrasi Depok mengimbau ke masyarakat khususnya dewan kemakmuran masjid di wilayah kota depok agar lebih waspada dan memperhatikan jenis jenis pemungutan seperti ini," pungkasnya.