
Seorang gadis di Serang, Banten berinisial YN (14) menjadi korban pemerkosaan empat pemuda. Aksi bejat empat pemuda itu dilakukan di sebuah gubuk di Desa Curug Goong, Padarincang, Serang, Banten.
Keempat pelaku berinisial IM (18), Ag (15), Ah (28), dan Ri (26) memperkosa Bunga pada Minggu 3 November 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kejadian itu bermula ketika YN diajak berwisata ke Pemandian Alam Cirahab di Serang, Banten. Keempat pelaku yang juga teman korban mengajak YN ke sebuah gubuk dan memaksanya meminum miras yang telah mereka siapkan.
"Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, diancam akan diperkosa. Setelah minum, Bunga mabuk, kemudian diperkosa," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Minggu (3/11).
Korban kemudian pulang ke rumah dan melapor ke orang tuanya. Kemudian Ayah korban melapor ke Polsek Padarincang yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang Kota.
Petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan terhadap Bunga.
Para pelaku kini tengah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Para pelaku kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto 82," tandas Indra.