816Agent
816WIN

Sabtu, 23 November 2019

Anaknya Tewas Saat MOS, Keluarga Gugat SMA Semi Militer Palembang Rp3 Miliar

Anaknya Tewas Saat MOS, Keluarga Gugat SMA Semi Militer Palembang Rp3 Miliar

Kasus penganiayaan hingga menyebabkan peserta masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, WJ (16) terus berlanjut. Keluarga menggugat sekolah dan yayasan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Kuasa hukum keluarga WJ Firli Darta mengatakan, isi gugatan tersebut diantaranya keluarga menggugat kerugian materiil Rp 39 juta dan imateril Rp2 miliar. Sekolah dan yayasan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, lalai, dan melakukan pembiaran sehingga korban tewas saat mengikuti MOS.
"Klien kami menggugat Rp3 miliar lebih yang disampaikan 3 September lalu, dan sekarang sidangnya sudah ke tahap pembuktian," ungkap Firli, Jumat (22/11).
Dikatakan, kliennya dan pihak sekolah sempat berunding menyelesaikan masalah ini. Hanya saja, tidak ditemukan titik terang sehingga berujung gugatan ke pengadilan.
"Mediasi sudah tiga kali, semuanya gagal membuahkan hasil, tidak ada hasil," kata dia.

Belum Selesai Secara Hukum

Sejak anaknya tewas dianiaya, Suwito dan Nuraina mengalami kesedihan mendalam. Bahkan, beberapa bulan mereka tidak bekerja sebagai pedagang sayur seperti biasa.
"Mereka jarang keluar rumah, sangat-sangat sedih, baru-baru ini saja beraktivitas seperti biasa. Kalau santunan dari sekolah ada, tapi bukan itu yang mereka minta. Mereka ingin pihak sekolah bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Keluarga juga meminta kepolisian segera melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan agar dapat disidang. Mereka berharap, tersangka dapat dihukum sesuai perundang-undangan.
"Masih kami pantau kasusnya. Informasi terakhir berkasnya masih P19, masih perlu tambahan saksi," ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penyidik masih terus memproses kasus tersebut. Menurut dia, tidak semua kasus pidana yang melibatkan anak dapat dipercepat dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tetap kita proses, kita lengkapi saksi-saksi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, WJ jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AS (16). AS diduga lima kali memukul ke perut korban selama dua hari kegiatan. AS merupakan tersangka kedua setelah Obby Frisman Arkataku (24) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian DBJ (14) dalam kasus penganiayaan di kegiatan yang sama.