816Agent
816WIN

Minggu, 24 November 2019

Parodikan Lagu Begadang Milik Rhoma Irama, Agung Tewas Dibunuh Tetangga

Parodikan Lagu Begadang Milik Rhoma Irama, Agung Tewas Dibunuh Tetangga

Gara-gara memparodikan lagu 'Begadang' Rhoma Irama, M Agung Kukus tewas di tangan tetangganya sendiri, HS (16). Pelaku ditangkap polisi setelah sempat kabur ke luar Palembang.
Peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku yang hendak menonton kuda lumping berpapasan dengan korban di Jalan Jalan Kedukan I, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, Minggu (17/11) malam.
Korban menyanyikan lagu Begadang tetapi mengubah liriknya yang dianggap pelaku dengan nada mengejek. Pelaku tersinggung sehingga terjadilah saling tatap dan tantang antara keduanya. Mereka pun terlibat percekcokan mulut di TKP.

Korban Menyerang Duluan

Keduanya sempat dilerai beberapa orang, namun justru membuat korban semakin emosi. Korban mengeluarkan sebilah pisau dan mengejar pelaku hingga penusukan dada dan telinga pelaku.
Serangan itu dibalas pelaku. Dia menusuk korban berkali-kali hingga tewas di tempat. Pelaku langsung meninggalkan rumahnya dan bersembunyi ke suatu daerah untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
Tersangka mengaku merasa tersinggung dengan nyanyian tetangganya itu yang dianggapnya mengejek. Dia semakin tak terima korban memandangnya dengan sinis.
"Dia ubah lagu Begadang kayak niat menghina, apalagi dia pandang saya kayak mau menantang," ungkap tersangka HS di Mapolsek Ilir Barat II Palembang, Sabtu (23/11).

Merasa Tak Pernah Ada Salah

Tersangka berdalih tak memiliki masalah dengan korban. Dia mengaku heran sikap korban terhadapnya.
"Saya tidak pernah ada masalah dengan dia, waktu itu saja saya mau nonton kuda lumping. Dia nyerang duluan, makanya saya balas," akunya.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Agus Hairudin mengungkapkan, perkelahian yang menyebabkan korban tewas itu diawali dengan lagu parodi yang dinyanyikan korban. Tersangka tersinggung sehingga terjadilah cekcok mulut dan berakhir duel.
"Terjadi salah paham, tersangka merasa lagu itu ditujukan kepadanya," kata Agus.

Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut dia, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman lima tahun penjara. Sanksi ini digunakan karena tersangka masih dibawah umur.
"Secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan dan disidang dalam peradilan anak. Hukumannya separuh dari pokok," pungkasnya.