816Agent
816WIN

Kamis, 21 November 2019

Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun Dipolisikan Biar Enggak Kabur

Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun Dipolisikan Biar Enggak Kabur

Seorang pemuda inisial EF (22) terpaksa menjalani hari-harinya di dalam sel penjara. Sebab, dia ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Meskipun korban adalah pacarnya, namun peraturan hukum dilanggarnya.
"Korban masih sekolah dan di bawah umur. Atas laporan orang tua korban, akhirnya pelaku kita tangkap," ujar Kasubag Humas Polres Rokan Hulu Ipda Ipda Fery Fadli, Kamis (21/11).
Setelah dicabuli, akhirnya korban yang berusia 17 tahun itu hamil. Masa depannya pun terganggu akibat ulah pelaku. Sekolahnya di SMA juga terbengkalai.
"Peristiwa itu terungkap ketika ayah korban heran melihat anaknya tidak masuk sekolah. Kemudian, korban ditanya apa alasannya. Korban masih diam dan tidak menjawab," kata Fery.
Lalu sang ayah menyuruh istrinya untuk mendesak agar korban mau menceritakan apa yang dialaminya. Akhirnya, korban buka suara dan menjelaskan bahwa dirinya sedang hamil akibat ulah pacarannya itu.
Bagaikan petir di siang bolong, ayah korban kaget mendengar anak gadisnya hamil. Sedih bercampur emosi mengaduk hati dan pikiran sang ayah. Namun, dia tetap tenang dan mencoba untuk meminta pertanggungjawaban pelaku.
"Ayah korban menghubungi keluarga EF untuk meminta tanggung jawab. Namun pihak keluarga terlapor tidak merespon," ucap Fery.
Karena melihat adanya gelagat untuk lari dari masalah, pelaku pun dilaporkan ke polisi oleh ayah korban. Dia berharap polisi memproses pelaku yang diduga menghamili anaknya.
"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rambah Hilir langsung mencari pelaku. Dan berhasil mengamankannya," kata Fery.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menceritakan bahwa dirinya memang berhubungan layaknya suami istri dengan korban.
"Pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Sejumlah barang bukti juga disita. Dan pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Fery.
Barang bukti yang dimaksud adalah satu helai celana jeans warna biru, satu helai kemeja hitam bermotif bunga, satu helai jilbab dongker. juga satu helai celana dalam warna ungu, satu helai bra warna coklat, tengtop warna pink dan satu unit sepeda motor Beat, warna putih orange.
"Korban sudah divisum dan dilakukan tes kehamilan. Untuk pelaku ditahan agar mempermudah proses penyidikan," jelasnya.