816Agent
816WIN

Kamis, 28 November 2019

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Komplotan Dukun Bawa Kabur Rp 650 Juta

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Komplotan Dukun Bawa Kabur Rp 650 Juta

Gara-gara percaya pada dukun yang mengaku bisa menggandakan uang, korban harus kehilangan setengah miliar lebih. Meski uang sudah habis, komplotan dukun penipu antar pulau ini berhasil dibekuk polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, kasus penipuan dengan modus menggandakan uang ini terjadi di Jember, Jawa Timur, tepatnya di Desa Sumber Jati, Sempolan.
Keempat pelaku ini antara lain Rudy Rahmat Nenggolan warga Sibolga, Sumatra Utara, Andriono warga Ambon, Ahmad Firman dari Jember dan Hadri atau Toni dari Jember.
"Dalam kasus ini para pelaku memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda," ujarnya, Rabu (27/11).
Dalam kasus ini, komplotan tersebut berupaya meyakinkan korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat.
Korban yang disasar adalah orang yang tengah terlilit utang. Sebab, orang-orang semacam ini, biasanya cenderung menginginkan jalan pintas.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menambahkan, korban yang sudah terpikat mau untuk diarahkan oleh komplotan pelaku. Korban yang diketahui berinisial AL, warga Sibolga Sumatera Utara, diminta mengeluarkan uang untuk digandakan.

Uang Ditukar Bantal

Tak tanggung-tanggung, korban pun menyetorkan uang sebesar Rp 650 juta. Uang tersebut lalu ditaruh disebuah koper. Namun, oleh para pelaku koper berisi uang itu diam-diam ditukar koper dengan merek dan warna yang sama.
Uniknya, di dalam koper milik para pelaku diisi dengan bantal dan keramik. Oleh mereka, korban diminta untuk tidak membuka koper sampai waktu yang telah ditentukan. Namun, karena penasaran, korban nekat membuka koper sebelum waktunya.
Ia pun terkejut, lantaran uangnya yang berjumlah setengah miliar lebih itu sudah berubah menjadi bantal dan keramik.
"Jadi seolah-olah mereka bisa menyulap ya seolah-olah menggandakan uang dan ternyata disulap berubah menjadi keramik," jelas Barung.
Pitra menambahkan keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengaku menjadi dukun yang memiliki kemampuan sakti menggandakan uang. Ada yang mencari korban, ada yang menjadi sopir, dan ada pula yang sebagai penukar koper.
Dikesempatan yang sama, Pitra mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya modus penggandaan uang seperti ini. Menurut Pitra, penggandaan uang merupakan hal yang tidak masuk akal.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar berpikir logis, yang sekarang ini tidak ada orang yang bisa menggandakan uang. Yang seperti ini biarlah ini menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya.
Dalam kasus ini, keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 82.941.000, 8 handphone, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
"Untuk sementara korban masih satu. Kita berharap, dengan terungkapnya kasus ini, akan banyak korban yang mau melapor," tegasnya.