816Agent
816WIN

Senin, 25 November 2019

Dokter RSUD Mojokerto Diduga Cabuli Siswi SMP di Tempat Praktik

Dokter RSUD Mojokerto Diduga Cabuli Siswi SMP di Tempat Praktik

Seorang dokter Rumah Sakit Prof Dr Soekandar Mojosari, Mojokerto, Jatim berinisial AND (60), dilaporkan ke Polres Mojokerto karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial PL (15) asal Kecamatan Jatirejo.
Persetubuhan yang dilakukan dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akhirnya diketahui orangtua korban dan dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Senin (18/11) lalu.
Perbuatan asusila dokter ini dilaporkan ibu kandung korban SD, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto, setelah curiga dengan kondisi anaknya. Setelah anaknya cerita telah disetubuhi AND, orang tua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima membenarkan terkait laporan dugaan pencabulan tersebut.
"Kami terima laporan korban PL (15) bersama orang tuanya Senin (18/11) kemarin," kata AKP Dewa Putu.
Korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto diantar ibunya. Dalam laporannya menyebutkan terlapor adalah seorang dokter dengan inisial AND, dokter yang berdinas di RSUD Mojosari.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi saksi. Setelah bukti bukti cukup kita akan gelar perkara," jelas Dewa.
Peristiwa pencabulan diduga dilakukan terlapor dr AND pada Senin (26/8) lalu di tempat praktiknya di kawasan Mojosari.
Korban datang diantar seorang perempuan berinisial AN (30) warga Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Di tempat praktik itu, korban diajak terlapor ke dalam kamar dan disuruh tiduran di tempat tidur lalu membuka semua pakaiannya. Terlapor kemudian menyetubuhi korban. Sementara AN yang mengantar menunggu di ruang tamu hingga selesai.
Usai melakukan persetubuhan dr AND memberi uang pada korban 1,5 juta. Namun uang itu dibagikan pada AN yang mengantar sebesar 500 ribu. Kemudian keduanya pulang.
"UU masih dipastikan, yang jelas persetubuhan dan korban adalah anak. Pakai Perlindungan Anak, kalau ada perdagangan orang berdasarkan dari bukti baru, persangkaan pasal dengan subyek hukumnya siapa harus jelas. Tergantung fakta di lapangan yang ditemukan nanti," ucap AKP Dewa.
Sementara pihak RSUD prof Dr Soekandar Mojosari, membenarkan dr AND adalah seorang ASN yang berdinas di RSUD Mojosari. Namun kejadian persetubuhan dan pencabulan di luar kewenangan pihak rumah sakit.
"Kami tidak terlalu menanggapi. Beliau aktif iya, PNS iya. Kami belum konfirmasi ke beliaunya. Jadi Kami tidak bisa memberikan keterangan dengan hal-hal yang di luar RS," kata dr Djalu Naskutub, Wakil Direktur RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari.
Dalam kasua ini masih kata dr Djalu, pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian yang menangani. Namun tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu tidak menyangkut pelayanan. Sampai hari belum bisa mengonfirmasi terkait dengan beliau. Prinsipnya rumah sakit menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu asas hukum kita," ujar dr Djalu.