816Agent
816WIN

Sabtu, 30 November 2019

Tak Tahan Nafsu, Pria Paruh Baya di Tegal Cabuli Bocah 6 tahun

Tak Tahan Nafsu, Pria Paruh Baya di Tegal Cabuli Bocah 6 tahun

Polisi menangkap Jenudin (45), warga Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Ia ditangkap karena tega mencabuli dengan cara meraba alat kelamin seorang bocah LL berumur 6 tahun.
"Modusnya pelaku ini memanfaatkan korban yang saat itu main ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono, Jumat (29/11).
Dia menyebut kejadian berlangsung pada 4 Oktober 2019 lalu di kediaman tersangka. Ketika itu birahi memuncak, tersangka langsung mengangkat paksa tubuh korban yang kemudian mencabuli secara paksa.
Nyarisnya saat terjadinya pencabulan tersebut, tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
"Dipegang tubuhnya, lalu raba alat kelaminnya. Karena sudah tidak tahan, akhirnya pelaku mengeluarkan sesuatu untuk digesek-gesekan ke sesuatu korban," ujarnya.
Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban mengadukan perbuatan Jenudin yang merupakan tetangganya itu kepada ibunya. Ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tegal.
"Setelah mendapat laporan, tersangka langsung kita tangkap di rumahnya. Tersangka dan barang bukti sudah kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Gunawan.
Atas kasus pencabulan ini, Jenudin disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Jadi tersangka akan dijerat pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.