816Agent
816WIN

Minggu, 24 November 2019

Jambret Ini Minum Air Rendaman Celana Dalam Sebelum Beraksi

Jambret Ini Minum Air Rendaman Celana Dalam Sebelum Beraksi

Ada cerita menarik mengenai AS (43) pelaku penjambretan spesialis ibu-ibu. Sebelum beraksi, ternyata AS selalu membaca mantra yang disimpan di dalam dompetnya.
Mantra yang dituliskan pada selembar kertas itu, ditemukan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota, ketika menggeledah tubuh pelaku AS pasca ditangkap.
Tidak hanya itu, AS juga punya ritual aneh. Sebelum beraksi, AS merendam celana dalamnya di dalam gelas, lalu air rendaman tersebut diminum atau dicampur ke makanannya.
"Air rendaman celana dalam biasa dicampurkan ke dalam makanan atau langsung diminum," kata AS ketika diperiksa penyidik, Sabtu (23/11).

Selalu Lolos

Menurut AS, mantra dalam surat tersebut selama ini berhasil karena selama beberapa bulan terakhir beraksi, dirinya selalu lolos. Ia mengaku, mantra itu didapatkannya dari seorang rekan berasal dari luar wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Tarik napas panjang dan lepas pelan-pelan (3x), ya Tuhanku melalui sarana pelet celana dalam jiwa nama target terhubung dengan jiwaku, (3x)," demikian bunyi mantra yang terdapat dalam kertas tersebut.
Usai membaca mantra, pelaku AS merendam celana dalamnya selama satu hari, satu malam dan air rendaman dicampurkan ke makannya, atau langsung diminum.
AS awalnya membuka warung makan, yang khusus menyediakan menu daging bebek. Namun setelah mendapat mantra itu, AS mencoba peruntungan lain yakni menjambret.

Dapat Rp24 Juta Hasil Kejahatan

AS merupakan warga jalan Belimbing, RT 016/RW 007, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Sebelumnya, Unit Buru Sergap Satreskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, berhasil menangkap AS (43) spesialis penjambretan terhadap ibu-ibu, yang bepergian sendiri menggunakan sepeda motor.
Pelaku AS ditangkap atas laporan korban atas nama Imelda Rehing, pada 7 Desember 2018 silam, dan Gubrina Mariance Fola.
Pada 7 Desember 2018 lalu, tersangka AS menjambret tas jinjing warna kuning milik Imelda Rehing di Jalan Advokat, persisnya di belakang kantor Asuransi Bumi Putra, Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Saat itu tersangka AS berhasil membawa paksa uang tunai Rp24 juta, dompet kecil warna putih pink berisi gelang emas seberat lima gram, anting emas dua gram, beberapa potong kalung emas seberat empat gram.
Selain itu, ada pula satu buah buku tabungan bank mandiri atas nama korban, satu buah buku tabungan Bank NTT, satu buah buku tabungan koperasi Swastisari atas nama kelompok arisan, satu buah tas warna merah yang didalamnya terdapat foto copy dokumen dan administrasi sekolah.

Barang Bukti

Tersangka AS juga menjambret satu buah handphone merk oppo AS3 warna Hitam ungu, milik korban Gubrina Mariance Folla.
"Pelaku ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP yang dilakukan tersangka AS pada dua tempat berbeda," kata Waka Polres Kupang Kota, Kompol Nyoman Budi Artawan, yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, Kamis (21/11).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah helm warna putih merk, satu buah velg sepeda motor warna hitam, satu unit handphone warna hitam, sebilah pisau, satu buah pedang (samurai).
"Ada pula satu buah plat nomor polisi DH 5415 HL, satu unit sepeda motor honda revo warna biru milik tersangka, beberapa lembar nota pembelian barang emas dan beberapa lembar surat gadai pada pegadaian," ujar Kompol Budi Artawan.
Dalam beraksi, pelaku AS mencuri dengan cara mengancam dan menodongkan sebilah pisau ke leher para korban, sebelum merampas handphone milik korban.
"Sebagian barang bukti berupa uang milik korban Imelda Rehing oleh pelaku telah dibelikan barang emas, sehingga akan segera dilakukan penyitaan," tambah Kompol Nyoman Budi Artawan.