816Agent
816WIN

Kamis, 14 November 2019

Buron Kasus Pencabulan Ditangkap Saat Diperiksa Polisi Terkait Karhutla

Buron Kasus Pencabulan Ditangkap Saat Diperiksa Polisi Terkait Karhutla

Tim gabungan Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Reskrim Polres Pelalawan mengeksekusi terpidana inisial Su atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Su ditahan kembali berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 2409 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019. Dia divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atas pencabulan terhadap anak tirinya," ujar Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, Kamis (14/11).
Tidak mudah menangkap Su. Jaksa membutuhkan waktu selama satu minggu lebih, dan berkoordinasi dengan Polsek Langgam, Polres Pelalawan. Atas informasi dari polisi, jaksa ke lokasi dan menangkap terpidana Su.
"Penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agus Kurniawan dan dua orang jaksa fungsional Marthalius SH dan Nofwandi SH," kata Nophy.
Setelah bersusah payah mencari Su, akhirnya jaksa menerima informasi dari Polsek Langgam bahwa Su datang ke Mapolsek Langgam untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Su menjadi saksi dalam perkara Kebakaran dan Hutan (Karhutla).
Tim jaksa eksekutor langsung bergerak menuju Mapolsek dan menunggu proses pemeriksaan selesai. Saat keluar dari ruangan penyidik, Suardi terkejut melihat para jaksa yang datang.
Setelah disampaikan niat untuk mengeksekusi putusan, Kepala Desa setempat juga dipanggil untuk mendampingi pelaksanaan putusan. Su kaget mendengar hal tersebut.
"Terpidana sempat menyangkal putusan kasasi MA, karena dia pernah diputus bebas di PN Pelalawan. Lalu tim menjelaskan putusan tersebut padanya," ucap Nophy.
Su diperlihatkan oleh jaksa, terkait Surat Perintah Pelaksanaan Putusan atau P-48, tim kejaksaan tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Setelah dua jam komunikasi, akhirnya Su dibawa ke Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru untuk menjalani hukuman.

Related Posts: