816Agent
816WIN

Sabtu, 30 November 2019

Kasus Kepala Sekolah di Kalbar Cabuli 2 Murid, Polisi Tunggu Tahap 2 dari Kejaksaan

Kasus Kepala Sekolah di Kalbar Cabuli 2 Murid, Polisi Tunggu Tahap 2 dari Kejaksaan

Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan kepala sekolah di Hulu Gurung, Kalimantan Barat berinisial SP sampai saat ini masih menunggu tahap dua (P21) dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
"Kasus itu lanjut, sudah tahap satu sekarang kami masih menunggu tahap dua dari kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat )29/11).
Dikatakan Siko, pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan kepala sekolah tersebut sejak Jumat (1/11) lalu yang dilimpahkan Polsek Hulu Gurung ke Polres Kapuas Hulu.
Menurut Siko, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, ada dua korban pencabulan oleh kepsek, kedua korban tersebut merupakan muridnya sendiri.
"Dari hasil penyidikan anggota kami, pelaku terbukti melakukan pencabulan," katanya.
Disampaikan Siko, sampai saat ini oknum kepsek (tersangka) masih kami lakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk tahap dua.
Pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap oknum Kepsek berinisial SP tersebut pada Minggu (3/11) belum lama ini, dengan status tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dijerat Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam, pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.