816Agent
816WIN

Rabu, 27 November 2019

Buruh Proyek Taman di Samarinda Hamili Anak Tiri

Buruh Proyek Taman di Samarinda Hamili Anak Tiri
Sr (35), buruh proyek taman di ruas jalan Balikpapan-Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia menghamili anak tirinya, FT (15), warga Kutai Kartanegara. Sr kini meringkuk di penjara Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara.
"Kami amankan terduga pelaku ini waktu lagi jam istirahat di pondok tanggal 25 November," kata Kapolsek Loa Janan Iptu Nursan, di kantornya, Rabu (29/11) siang.
Nursan menerangkan, Sr diamankan setelah dilaporkan ibu kandung korban di hari yang sama. Saat diinterogasi ibu kandungnya, korban FT mengakui disetubuhi ayah tirinya sekitar Maret 2019.
Korban hamil hingga memasuki usia kandungan 6 bulan. Ibu kandungnya tahu, putrinya dihamili Sr. Namun saat akan melapor, Sr malah menganiaya ibu kandung korban. Sehingga ibu kandung korban sempat mengalami ketakutan yang berkelanjutan.
Lantaran hamil, FT pun berhenti sekolah karena malu. Hingga akhirnya FT melahirkan bayinya, yang memasuki usia satu minggu ini. "Didorong dukungan keluarga, akhirnya ibu kandung korban melapor ke Polsek," ujar Nursan.
Kepada penyidik, Sr mengakui perbuatannya dia lakukan kepada anak tirinya itu, sebanyak dua kali di bulan Maret, sebagaimana dilaporkan ibu kandung korban.
"Dia (Sr) melakukannya waktu ibu kandungnya tidak ada di rumah," sebut Nursan.
Sr kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kita tetapkan tersangka, dan kita tahan di Polsek," demikian Nursan.