816Agent
816WIN

Selasa, 19 November 2019

Sopir Travel yang Paksa Penumpang Oral Seks Ditetapkan Tersangka

Sopir Travel yang Paksa Penumpang Oral Seks Ditetapkan Tersangka

Meski tidak mengakui, ASP (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan cabul. Sopir mobil travel itu ditangkap polisi usai dilaporkan penumpangnya, Y (23) karena dipaksa melakukan oral seks.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan, penetapan status tersebut karena penyidik mengantongi cukup bukti, seperti pakaian korban, dan keterangan saksi korban. Proses hukumnya dilanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
"Prosesnya (hukum) lanjut, sudah jadi tersangka dan ditahan," ungkap Eko, Selasa (19/11).
Dikatakannya, tersangka ngotot tidak mengakui perbuatannya. Sebab hal itu bisa saja alibi tersangka luput dari jeratan hukum.
"Kami tidak butuh pengakuan, yang penting sudah cukup bukti," tegasnya.
Sementara alasan tersangka memaksa penumpangnya oral seks, Eko mengaku masih dalam pemeriksaan. "Saya belum dapat informasi soal itu, apa statusnya duda atau bagaimana," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, ASP ditangkap polisi karena dilaporkan penumpangnya usai dipaksa melakukan oral seks.
Korban adalah seorang wanita berinisial Y (23), warga Pagar Jati, Bengkulu. Peristiwa itu terjadi saat dirinya menumpangi mobil travel yang dikemudikan pelaku dari rumahnya dengan tujuan Pendopo, Empat Lawang, Minggu (17/11).
Hanya berjarak beberapa kilometer dari tujuan, travel itu hanya menyisakan korban. Sementara penumpang lain lebih dulu turun.
Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk berbuat cabul terhadap korban. Dengan ancaman, korban menuruti permintaan pelaku melakukan oral seks.
Setelah sampai di tempat tujuan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Tak lama, pelaku yang tinggal di Desa Tanjung Raman, Pendopo, itu langsung diringkus.