816Agent
816WIN

Selasa, 26 November 2019

Naik Motor, Buruh Bangunan Remas Payudara Wanita

Naik Motor, Buruh Bangunan Remas Payudara Wanita

Polisi menangkap seorang pemuda inisial ZA (24) pelaku begal payudara terhadap wanita inisial S berusia (25) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu sengaja mendekati korban lalu meremas payudara saat sedang berkendara.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, pelaku melakukan perbuatan itu saat korban melintas di Jalan Pipa air bersih, tepatnya di depan Simpang Pesantren Ibnu Abas Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Pelaku begal payudara sudah ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Mandau. Saat ini pelaku kita tahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan tidak melarikan diri," ujar Arvin, Senin (25/11).
Arvin menceritakan, peristiwa itu dialami korban pada Sabtu (23/11) malam sekitar pukul 21.30 Wib. Ketika itu, korban hendak pergi ke pasar bersama dengan 5 orang temannya dengan 3 sepeda motor saling berboncengan.
"Saat tiba di depan Simpang Pesantren, korban melihat dari arah berlawanan datang seorang pria yang tak dikenalnya menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion hitam. Pelaku melewati korban dan teman–temannya," kata Arvin.
Selanjutnya korban melihat pelaku berbalik arah dan mengejar sepeda motor yang dibawanya. Setelah sepeda motor yang dibawa korban dipepet, tiba–tiba pelaku memegang dan meremas payudara sebelah sebelah kanan korban.
"Korban kaget dan menangis, lalu memberitahukan kepada kawan-kawannya. Ternyata salah satu kawan korban kenal dengan pelaku," ucap Arvin.

Pelaku Sempat Tak Mengaku

Kemudian korban yang berstatus ibu rumah tangga itu pulang ke rumah untuk memberitahukan kejadian tersebut ke suaminya. Lalu suami korban mengajak istrinya mencari pelaku di tempat kerjanya.
"Sesampainya di sana, pelaku memang ditemukan oleh suami korban tetapi tidak mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban bersama suaminya melaporkan ke petugas kepolisian," jelas Arvin.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung merespons kejadian tersebut. Petugas memeriksa korban dan beberapa saksi serta dilakukan gelar perkara. Polisi juga mencari pelaku ke rumahnya, di Simpang Puncak, Duri.
"Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP karena diduga melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual," tegas Arvin.