816Agent
816WIN

Rabu, 27 November 2019

Buta Usai Operasi Katarak, Penjual Soto Lamongan Gugat RS Mata Solo Rp10 Miliar

Buta Usai Operasi Katarak, Penjual Soto Lamongan Gugat RS Mata Solo Rp10 Miliar

Kastur (65), penjual soto Lamongan asal Desa Malangjiwan RT 05 RW 02, Kecamatan Colomadu, Karanganyar menggugat Rumah Sakit Mata Solo sebesar Rp10,675 miliar. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo lantaran RS tersebut diduga telah melakukan malapraktik yang menyebabkan kedua matanya mengalami kebutaan.
Ditemui di PN Solo, Selasa (26/11), Kastur menceritakan, pada tahun 2016 lalu ia mengeluhkan sulit membaca berita pada teks berjalan di televisi. Ia pun mendatangi RS Mata Solo untuk dibuatkan kacamata. Dengan Kacamata tersebut dia berharap bisa kembali membaca.
Namun setelah diperiksa oleh salah seorang dokter, ia justru didiagnosa mengalami katarak parah. Kastur pun diminta melakukan operasi pada mata kanannya di rumah sakit tersebut.
"Setelah operasi, dokter bilang kataraknya sudah hilang. Saya tanyakan soal kacamata lagi, katanya masih harus kontrol terus tiap bulan," ujarnya.
Tak sampai di situ, pada awal tahun 2017, dokter kembali mendiagnosa mata kiri Kastur mengalami katarak. Dokter juga memintanya untuk melakukan operasi. Seusai operasi, meski sakit mata Kastur memang jernih.
Namun dalam proses penyembuhan justru kedua matanya menjadi semakin buram, bahkan setelah 4 pekan, matanya menjadi buta.
Untuk upaya kesembuhannya, Kastur sempat dirujuk ke RSUP dr Kariadi, Semarang. Dokter rumah sakit milik pemerintah tersebut menyatakan, ibarat kaca mobil, kornea mata Kastur sudah penuh goresan dan dalam. Ia kemudian dirujuk ke RSCM Jakarta untuk penggantian kornea mata. Dengan biayanya per kornea Rp30 juta, yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kuasa hukum Kastur, Bagus Tri Yogo mengaku meski kliennya pernah mendapatkan tali asih dari RS sebesar Rp75 juta, namun uang tersebut tidak mencukupi. Uang tali asih itu justru dia gunakan untuk melunasi utang-utangnya. Apalagi selama buta Kastur tidak bekerja, padahal dia harus menanggung biaya hidup keluarga dengan cara berutang. Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk kasus tersebut.
"Ini kita gugat materiil, karena pihak rumah sakit merasa sudah memberikan tali asih. Yang kita gugat bukan pemberian tali asih, perbaikan kornea maupun (uang) transport, tapi kerugian materi. Pak Kastur tidak bisa bekerja selama kurun waktu 3 tahun, kalau tidak salah sekitar Rp675 juta. Kemudian immateriilya Rp10 miliar," katanya.
Gugatan immateriil dilakukan, karena korban mengalami depresi dan gangguan psikoligis yang cukup berat. Di mana pada awalnya bisa melihat, namun setelah berobat justru mengalami kebutaan.
"Gugatan kami adalah gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan hilangnya atas hak hidup dengan butanya Pak Kastur. Ini dia kehilangan nafkah sejak sakit tahun 2016. Itu yang kita tuntut," tandasnya.
Terpisah, Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati menyampaikan, operasi yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien sudah sesuai prosedur. Terkait gugatan pasien, hal tersebut merupakan hak pasien.