816Agent
816WIN

Sabtu, 30 November 2019

Jauh dari Istri, Ayah di Purbalingga Hamili Anak Kandung

Jauh dari Istri, Ayah di Purbalingga Hamili Anak Kandung

Tarsum (47), warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, rudapaksa anak kandungnya hingga hamil. Akibat perbuatannya, dia harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purbalingga.
Rudapaksa ayah pada anak kandung ini, terjadi sejak Agustus 2018 silam. Saat itu putrinya yang tengah tidur di kamarnya, tiba-tiba didatangi oleh Tarsum.
Putrinya yang mencoba berontak akhirnya pasrah. Pasalnya Tarsun melakukan ancaman dan tekanan. Modus yang sama diulang-ulang hingga November 2019.
"Bahkan setelah mengetahui anaknya hamil akibat ulahnya, pelaku masih tetap mencabulinya," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rohman di Mapolres, Jumat (29/11).
Kholilur yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Willy Budiyanto dan Kasubag Iptu Widyastuti menambahkan, kasus incest ini terungkap bermula dari kecurigaan petugas Puskesmas Bobotsari. Bidan curiga mendapati anak di bawah umur yang melahirkan tanpa ada suaminya.
"Petugas Puskesmas juga curiga. Warga Karangreja mau melahirkan di Puskesmas Bobotsari. Kecurigaan itu disampaikan ke polisi," ujar Kholilur.
Tarsum leluasa melakukan aksinya karena si isteri bekerja di Jakarta. Sedang anak pertama pelaku, bekerja sebagai buruh bangunan dan kerap tidak pulang ke rumah. Sedangkan anak bungsunya masih kecil.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan Pasal (3) UU Nomor 17 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Dalam kasus Tarsum, karena pelakunya merupakan ayah kandung, ancamannya ditambah sepertiga," ujarnya.