
Seorang dosen di Poltekes Kemenkes Kupang ditangkap Sat Reskrim Polres Kupang Kota karena terlibat pencurian handphone, Selasa (10/12). Pelaku bernama Novian Agni Yudhaswara (30). Dia merupakan calon pegawai negeri sipil dan dosen pada jurusan Kesehatan Lingkungan. Novian ditangkap di kompleks kampus.
Novian Agni Yudhaswara dijemput Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sudjana dan penyidik unit II Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Novian harus berurusan dengan masalah hukum, lantaran terlibat pencurian handphone di dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BTN, awal Desember 2019 lalu.
"Diamankan karena merupakan pelaku pencurian handphone jenis iPhone 11 di mesin ATM Bank BTN di Rumah Sakit Kartini Kupang," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi.
Menurut Bobby, saat korban selesai transaksi di ATM, korban kemudian keluar tanpa sadar jika HP masih berada di ruang ATM. Tidak berselang lama, pelaku pun masuk untuk bertransaksi.
"Saat masuk, pelaku melihat ada handphone yang tertinggal. Pelaku kemudian memegang dan meletakkan kembali handphone tersebut, sambil kembali melakukan transaksi. Selanjutnya usai transaksi, pelaku mengambil handphone korban dan membawa pergi," jelasnya.
Dia menambahkan, korban sempat menghubungi nomor HP, namun pelaku menolak panggilan dan mereset handphone korban, sehingga seluruh data dalam handphone korban terhapus, kemudian pelaku menggunakan handphone korban. Berdasarkan rekaman CCTV di mesin ATM, polisi kemudian berkoordinasi dengan bank dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
"Begitu kita perjelas identitas pelaku, maka kita jemput dan barang bukti handphone iPhone 11. Tersangka langsung diperiksa penyidik di Mapolres Kupang Kota, pelaku selanjutnya ditahan dalam sel hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujarnya.