816Agent
816WIN

Senin, 02 Desember 2019

Kejar-kejaran Naik Motor, Bocah SMP Bacok Pelajar SMA

Kejar-kejaran Naik Motor, Bocah SMP Bacok Pelajar SMA

Petugas gabungan dari Polsek Gondomanan dan Polresta Kota Yogyakarta membekuk dua pelajar SMP berinisial RK (15) dan RD (14) karena melakukan kejahatan jalanan. Kedua pelajar ini diduga membacok seorang pelajar SMA bernama Mohammad (18) di Jalan Ireda, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto mengatakan pembacokan terhadap Mohammad bermula saat korban keluar dari rumah untuk mencari makan. Saat melintas di Jalan Brigjen Katamso, korban sempat berpapasan dengan dua orang pengendara motor yang berboncengan.
Purwanto menyebut korban ditendang oleh pelaku namun berhasil menghindar. Korban terus dikejar oleh pelaku yang berboncengan. Korban kembali ditendang dan kemudian dibacok oleh pelaku.
"(Korban) dilukai dengan pedang mengenai pergelangan tangan kiri dengan luka terbuka kurang lebih 10 sentimeter. Setelah dilukai, korban memacu kendaraannya sampai depan Polsek Umbulharjo. Karena sudah tidak kuat dia menjatuhkan diri," ujar Purwanto, Minggu (1/12).

Korban Bertahan Sampai Depan Polsek

Purwanto menjelaskan korban yang menjatuhkan diri kemudian langsung ditolong oleh petugas polisi dan dilarikan ke RSUP Dr Sardjito untuk menjalani perawatan.
Petugas Polsek Gondomanan dan Polresta Kota Yogyakarta pun langsung mendatangi lokasi. Setelahnya sempat pula meminta keterangan dari korban mengenai ciri-ciri pelaku pembacokan.
"Dari hasil interview kami dengan korban, pelaku berjumlah dua orang menggunakan helm BMC warna hitam dua-duanya. Salah satu pelaku menggunakan jaket warna hitam dari kain dan pelaku menggunakan celana pendek dengan mengendarai sepeda motor Vario warna putih," ungkap Purwanto.

Pelaku Bersembunyi di Rumah Kerabat

Purwanto menuturkan sekitar pukul 04.00 WIB petugas mengamankan dua orang rekan terduga pelaku. Dari hasil pengembangan didapatlah identitas pelaku pembacokan tersebut yaitu RD dan RK.
Purwanto menjabarkan sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mengamankan RD dan RK yang bersembunyi di rumah seorang rekannya di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti seperti dua helm BMC, jaket hitam, motor Vario, hingga pedang yang digunakan terduga pelaku.
"Dari pendalaman diketahui RK yang melakukan penganiayaan. Sedangkan RD jokinya. Mereka masih berstatus pelajar SMP. Nanti dilakukan pemeriksaan. Kalau di bawah umur, pemeriksaan didampingi oleh Bapas. Setelah itu diperiksa, nanti bisa ditahan, dititipkan bisa," papar Purwanto.
Purwanto menambahkan apabila terbukti melakukan pembacokan kedua pelaku yaitu RD dan RK bisa terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Purwanto menyebut dalam kasus pembacokan itu pelaku bisa dikenai Pasal 170, Pasal 351, maupun Pasal 354 KUHP.