816Agent
816WIN

Jumat, 05 Juni 2020

Ngebet Beli Honda CBR, Petani Ini Nekat Curi Uang dan Emas

Ngebet Beli Honda CBR, Petani Ini Nekat Curi Uang dan Emas

Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menangkap pelaku pencurian emas yang dilakukan oleh Gede Sastrawan alias Gede Loleng (37) yang merupakan petani kebun. Pelaku diketahui mencuri emas milik korban Ketut Ardini (21) yang juga seorang petani pada Kamis ( 28/5) lalu sekitar pukul 17.00 Wita, di rumah korban di Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.
"Modusnya, pelaku mengambil barang milik korban saat rumah dalam keadaan kosong," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya, Kamis (4/6).
Peristiwa itu berawal pada Senin (4/5) lalu. Saat itu, kakak korban bernama Komang Sarsini telah kehilangan uang tunai sebesar Rp 20 jutadisimpan dalam lemari kamar tidurnya.
Selanjutnya, pada Kamis (28/5) sekitar pukul 17:00 Wita giliran korban Ketut Ardini, kehilangan barang berupa satu buah kalung emas beserta mainannya, dan dua buah cincin emas, sepasang sumpel emas lengkap dengan surat pembelian dan uang tunai sebesar Rp 450.000 yang juga disimpan dalam almari kamar tidur korban.
"Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu," imbuh Iptu Sumarjaya.
Lewat laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi. Kemudian, pada Selasa (2/6) sekitar pukul 20:00 Wita dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian sehingga langsung ditangkap.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut di rumah korban. "Yang mana barang berupa perhiasan tersebut sudah sempat dijual kepada orang lain dan sebagian masih disimpan oleh pelaku," ujarnya.
Sementara untuk uang tunai sebesar Rp 20 juta, karena pelaku kepicut sepeda motor. Maka pelaku gunakan uang tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor merek Honda CBR warna merah tahun 2015 dengan nopol DK 6059 IU.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah beserta STNK-nya, satu buah kalung emas beserta mainannya, dua buah cincin emas, sepasang sumpel emas lengkap dengan surat pembeliannya.
"Pelaku sering membantu korban bila mengantar barang (dan) pelaku sering ke rumah korban," ujar Iptu Sumarjaya.
Lewat aksi kejahatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Related Posts: