816Agent
816WIN

Selasa, 23 Juni 2020

Loncati Pagar Mau Berantem, Kakek Iding Tewas

Loncati Pagar Mau Berantem, Kakek Iding Tewas

Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kadipaten, Polresta Tasikmalaya mengamankan SA alias Endun (42) warga Kampung Cipanas, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Diduga ia melakukan tindak pidana yang menyebabkan tetangganya bernama Iding (72) meninggal dunia.
Kapolsek Kadipaten, AKP Erustiana mengungkapkan bahwa meninggalnya Iding berawal dari perselisihan tapal batas tanah di antara korban dan pelaku SA alias Endun. Iding diketahui mendatangi rumah Endun dengan tujuan membetulkan batas rumah pelaku.
"Menurut pengakuan korban, lahan tanah yang akan dibangun pagar oleh pelaku masih milik korban. Namun waktu datang ke rumah Endun itu, yang dituju sedang tidak berada ditempat karena sedang keluar," ungkapnya, Selasa (23/6).
Saat pulang ke rumah dan mengetahui Iding mencarinya, dijelaskan Kapolsek, Endun pun mendatangi rumah korban dengan maksud membereskan masalah batas tanah. "Sesampainya di rumah korban, pelaku ini mengatakan 'Mang hayangna kumaha' (paman maunya bagaimana). Perkataan tersebut rupanya menyulut emosi korban," jelasnya.
Keduanya, disebut Kapolsek sempat terjadi adu mulut. Posisi korban saat itu berada di teras rumah, sedangkan SA di depan rumah yang terhalang oleh pagar tralis setinggi 1 meter.
Karena adu mulut tersebut, korban pun terpancing emosinya dan berusaha meloncati pagar dengan maksud memukul pelaku. Namun rupanya aksinya itu terhalang pagar pembatas sehingga hilang keseimbangan dan pelaku pun menghindar saat korban akan terjatuh ke atas tanah dengan posisi kepala di bawah.
"Saat korban terjatuh, pelaku ini tidak berusaha menolong korban, malah langsung meninggalkan tempat tersebut. Korban akhirnya ditolong dan dibawa ke Puskesmas terdekat oleh warga untuk mendapatkan pengobatan. Namun ternyata nyawanya tidak tertolong," katanya.
SA akhirnya ditangkap pihak hanya beberapa saat setelah kejadian tersebut. Saat ini, pelaku pun berada di Polsek Kadipaten untuk menjalani proses lebih lanjut bersama barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.
"Kita juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Untuk FA kita kenakan pasal 359 juncto 353 dan 338 KUHP," tutupnya.