816Agent
816WIN

Sabtu, 27 Juni 2020

Diduga Cemburu, Mahasiswa di Sleman Tembak Mantan Pacar dengan Airgun

Diduga Cemburu, Mahasiswa di Sleman Tembak Mantan Pacar dengan Airgun

Seorang mahasiswa warga Bantul berinisial HN (20) nekat menembak mantan pacarnya yang berinisial F (18) dengan airgun, Senin (22/6). Pelaku nekat menembak korban dengan airgun karena dilandasi rasa cemburu.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, penembakan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (22/6) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat kejadian, korban tengah berboncengan dengan rekannya yang berinisial YS (18).
Dia menerangkan saat kejadian, pelaku sempat janjian akan datang ke rumah korban. Namun, pelaku tersulut emosinya karena melihat mantan pacarnya, F berboncengan dengan pria lain yaitu YS.
Pelaku, lanjut Dwi, kemudian mengejar korban dan melepaskan tembakan dengan airgun yang dibawanya. Saat itu pelaku sempat melepaskan tiga kali tembakan ke arah korban namun tak ada yang mengenai sasaran.
"Pelaku yang telah menunggu di sekitar lapangan Ledok Blunyahgede melihat korban yang merupakan mantan pacarnya berboncengan dengan pria lain. Jadi motifnya karena pelaku cemburu," ujarnya.
"Melihat korban bersama pria lain, akhirnya pelaku mengejar dan dari jarak tujuh meter pelaku mengeluarkan senjata berupa airgun dan melepaskan tembakan ke arah korban. Pelaku melepaskan tembakan dengan airgun sebanyak tiga kali. Beruntung tidak ada yang mengalami luka karena tembakan pelaku hanya mengenai kendaraan korban," sambung Dwi.
Dia mengatakan, saat itu terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan korban di Jalan Monjali. Kebetulan ada seorang saksi bernama Mardoyo yang merupakan anggota TNI yang ikut mengejar pelaku.
Dwi menceritakan saat pelaku lengah, saksi kemudian menendang motor pelaku. Pelaku pun terjatuh dan berhasil dibekuk saksi dan warga lainnya yang membantu.
"Saat lengah, saksi langsung merebut senjata pelaku dibantu warga yang sedang berkumpul. Petugas polisi yang sedang berpatroli langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Mlati untuk dimintai keterangan," papar Dwi.
Dwi menambahkan dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah satu unit airgun, magazin, peluru dan tas milik pelaku.
"Pelaku kami ancam dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun," tutup Dwi.