816Agent
816WIN

Rabu, 17 Juni 2020

Penjelasan Pemkot Solo Larang Ibu Hamil, Lansia dan Anak-anak ke Mal

Penjelasan Pemkot Solo Larang Ibu Hamil, Lansia dan Anak-anak ke Mal

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 tahun 2020, Pemkot Solo melarang ibu hamil, anak-anak hingga lansia berkunjung ke pusat perbelanjaan dan sejumlah tempat keramaian lainnya. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, larangan tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Itu sebenarnya imbauan, imbauan keras, imbauan yang sangat ditegaskan. Karena kepedulian saja, kepedulian dari pimpinan agar orang-orang yang rentan tertular itu terlindungi dulu," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, Rabu (17/6).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo itu menyampaikan, pihaknya ingin menjaga jangan sampai ada pasien-pasien baru atau orang terpapar baru dari komunitas usia tersebut. Yakni anak-anak di bawah usia 18 tahun, ibu-ibu hamil maupun lansia.
"Kita juga peduli lah, mereka itu kan juga sering di rumah. Tapi kalau ingin mengajak ya, tidak di situ dulu. Kalau keluar ya, ke tempat-tempat yang tidak ada kerumunannya," katanya.
Bisa saja, dikatakannya, anak-anak diajak bermain ke sawah, gunung atau taman-taman yang tidak ada kerumunan atau tidak bersentuhan dengan orang terlebih dahulu. Ahyani tak menampik ada rasa kangen orang tua dan anak untuk bersosialisasi dengan sahabat atau kerabat lainnya. Namun hal tersebut bisa saja dilakukan secara virtual.
Pemerintah Kota Solo memberlakukan new normal atau tatanan baru dengan pedoman Perwali (peraturan wali kota) Nomor 10 tahun 2020, sejak 8 Juni lalu. Perwali tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan penanganan Covid-19 untuk melindungi masyarakat. Di antaranya tentang larangan ke pusat perbelanjaan dan sejumlah tempat keramaian lainnya bagi ibu hamil, anak-anak hingga lansia.