816Agent
816WIN

Jumat, 12 Juni 2020

Pulang ke Rumah Sambil Mabuk, Ayah di Rokan Hulu Perkosa Anak Kandung

Pulang ke Rumah Sambil Mabuk, Ayah di Rokan Hulu Perkosa Anak Kandung

Seorang bapak inisial MS (40) tega menyetubuhi remaja putri 11 tahun, putri kandungnya sendiri. Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Feri Fadli SH mengatakan, pelaku sudah ditangkap di rumahnya, di Desa Kembang Damai. Penangkapan dilakukan setelah istri pelaku melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya.
"Begitu ada laporan kita lakukan penyelidikan dan pada Selasa malam 9 Juni 2020 kemarin kita amankan pelaku di rumahnya," kata Ipda Feri, Kamis (11/6).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Re (26) ibu kandung IT. Dia melaporkan MS 40 tahun karena ketahuan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. "Sebelum dilaporkan, pelaku mengancam akan membunuh istrinya jika kejadian itu diketahui orang," kata Feri.
Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk lalu masuk ke kamar IT dan langsung mencabuli anaknya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam dengan nada 'Ayo cepat pakai bajumu nanti ketahuan sama ibumu'. Saat kejadian yang menimpa putrinya itu, ibu korban sedang tidur.
"Dia tersentak saat mendengar pelaku mengancam anaknya," ujar Renawati.
Esok harinya Jumat 5 Juni 2020 tengah malam, pelaku bangun dari tidurnya dan mengancam istrinya Re. pelaku mengancam akan membunuh ibu korban. 'Jangan bilang sama orang nanti kubunuh kau, sambil mencekik istrinya'.
Atas kejadian itu, korban merasa terancam lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kunto Darussalam. Dari laporan tersebut Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH membentuk Tim dan memerintahkan unit Reskrim untuk untuk menangkap pelaku.
Hanya beberapa jam berselang, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, kain untuk alas dan juga pakaian dalam.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.