816Agent
816WIN

Selasa, 23 Juni 2020

2 Petani Curi Selusin Korek Gas dan 5 Slop Rokok di Warung Tetangga

2 Petani Curi Selusin Korek Gas dan 5 Slop Rokok di Warung Tetangga

Dua petani asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, Iin Saputra (33) dan Widodo (33) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian. Mereka berdalih tak memiliki uang karena hasil kebun tak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Kedua pelaku beraksi di warung milik korban Yushani (47) yang tinggal bertetangga dengan mereka di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Senin (22/6) dini hari. Para pelaku membuka kunci pintu rumah sekaligus warung dengan menggunakan kunci T.
Korban yang sedang tertidur membuat keduanya leluasa melancarkan aksinya. Mereka membawa kabur lima slop rokok, selusin korek gas, dan etalase. Total kerugian korban sekitar Rp3 juta. Korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, penyidik langsung melakukan penggerebekan setelah mencurigai kedua pelaku. Hanya dalam kurun waktu enam jam usai kejadian, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan di persembunyiannya.
"Saat ditangkap kedua tersangka tak bisa mengelak, mereka mengakui telah mencuri barang-barang di warung korban," ungkap Romi, Selasa (23/6).
Keduanya berdalih lagi membutuhkan uang untuk keluarganya. Akibat perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
"Semua barang curian kita temukan masih utuh, belum sempat terjual karena keburu ditangkap," pungkasnya.