816Agent
816WIN

Senin, 15 Juni 2020

Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencokel Spion Mobil di Jakarta Utara

Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencokel Spion Mobil di Jakarta Utara

Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang pelaku pencurian spion mobil berinisial inisial S (18) dan F (20) di dua lokasi yang berbeda. Dua lokasi itu berada di Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung Jakarta Utara dan Jalan Kebon Jeruk 14, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi di depan rumah korban atas nama Rafiq di Blok A rt 3/9, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Saat keluar rumah, korban terkejut melihat spion mobil Terios patah dan menggantung. Lalu korban melihat rekaman CCTV-nya.
"Benar saja ada beberapa orang yang ingin mencurinya pada jam 03.00 Wib dan ternyata tetangganya pun yang hanya berjarak beberapa meter saja sama yang dialaminya. Namun bedanya tetangga tersebut spion mobil Avanza-nya hilang," kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (14/6).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap F saat sedang bekerja di perusahaan bongkar muat kontainer di Jalan Martadinata depan pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Hasil interogasi pelaku F bermain tidak sendiri dan mengatakan bahwa jokinya saat melakukan congkel spion ditemani pelaku S yang beralamat di Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung, Jakarta Utara," jelasnya.
Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan kedua. Pelaku S ditangkap sedang berada di rumahnya bersama dengan orang tuanya.
"Langsung saja dilakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan didapati S sedang asik menonton tv bersama kedua orangtuanya," ujarnya.

Enam Kali Beraksi Curi Spion Mobil

Yusri menyebut, para pelaku telah melakukan aksinya itu sebanyak enam kali di wilayah Jakarta Utara. Seperti di Blok A Sunter Agung, RT 3, RW 9, sekitar satu tahun lalu dengan mencongkel spion mobil merk Toyota Terios warna putih dan Avanza warna biru dongker.
"Tkp berikutnya di Blok A, RW 9, Sunter Agung, sekitar 8 bulan lalu. Kedua pelaku mencongkel spion Fortuner warna hitam. Tkp selanjutnya depan Komplek Sunter Metro, Kelurahan Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pelaku mencongkel spion mobil Rush warna hitam sekitar 6 bulan lalu," sebutnya.
"Selanjutnya tkp depan Jembatan Hitam Sunter Agung, RT 4, RW 6. Kedua pelaku mencongkel Mobil Toyota Kayla B 2718 UFL sekitar 6 bulan lalu. Lalu, berikutnya tkp atau lokasi mobil rental Jalan Tongkol, Tanjung Priok. Pelaku F mencongkel mobil Fortuner warna putih sekitar 4 bulan lalu," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 54 Jo 363 KUHP dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan video rekaman CCTV dan gambar pelaku yang viral di medsos," tutupnya.