816Agent
816WIN

Sabtu, 27 Juni 2020

Bapas Bogor Rekomendasikan Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei

Bapas Bogor Rekomendasikan Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei

Balai Pemasyarakatan Bogor meminta pencabutan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat John Kei. Rekomendasi Balai Pemasyarakatan Bogor keluar setelah sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) menyatakan John Kei melanggar ketentuan karena ditetapkan sebagai tersangka.
"Merekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat John Kei," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6).
Pencabutan status pembebasan bersyarat terhadap John Kei tersebut tengah diproses oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Rika.
Sebelumnya, John Kei yang berstatus bebas bersyarat atas kasus pembunuhan kembali berulah. John Kei dan kelompoknya menyerang dan menganiaya kelompok Nus Kei. Belum lama pada Desember 2019 lalu, John Kei bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan.
Setelah peristiwa penyerangan itu, Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak 21 Juni 2020. Setelah penyidik Polda melakukan BAP, Bapas Bogor juga melakukan BAP terhadap John Kei.
Setelah itu, sidang TPP digelar pada 25 Juni menghasilkan keputusan John Kei telah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat karena menjadi tersangka.