816Agent
816WIN

Senin, 15 Juni 2020

Anggota Komisi III Kutuk Pemerkosaan Remaja di Serpong, Minta Pelaku Dihukum Berat

Anggota Komisi III Kutuk Pemerkosaan Remaja di Serpong, Minta Pelaku Dihukum Berat

Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengutuk keras pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun warga Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Pemerkosaan yang dilakukan beberapa orang itu membuat korban depresi hingga akhirnya meninggal dunia.
"Saya sebagai perempuan dan seorang ibu mengutuk perbuatan pelaku pemerkosaan remaja putri 16 tahun di Tangerang. Pelakunya keji," kata Sari dalam keterangannya, Senin (15/6).
Sari mendorong pihak berwenang mengusut tuntas serta memberikan hukuman seberat-beratnya pada para pelaku. Sari menyebut, jika mengacu pada pasal 285 KUHP, tentang kejahatan perkosaan, hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
"Sedangkan Pasal 80 dan 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Lalu Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia. Untuk memberi efek jera supaya tidak terulang kembali kasus serupa," kata dia.
Wabendum DPP Partai Golkar ini mengapresiasi kinerja Kepolisian yang bertindak cepat menangkap pelaku perkosaan.
"Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap 4 dari 7 tersangka pemerkosaan," sambung Sari.
Sari meminta pihak kepolisian untuk mendalami hubungan pemerkosaan, depresi, dengan meninggalnya korban. Apalagi, menurut Sari, korban sempat diberikan pil excimer dan berharap, kepolisian benar-benar serius mengusut kasus ini.
"Diketahui sebelum pemerkosaan, korban diberikan pil excimer lalu setelah pemerkosaan, korban sempat sakit dan depresi, dirawat di Rumah Sakit Jiwa, sampai kemudian meninggal. Ini perlu didalami oleh Kepolisian bagaimana hubungan kasus pemerkosaan dengan meninggalnya korban, bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal lain yang sesuai dengan fakta hukum," kata Sari.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja di Tangerang diperkosa secara bergiliran usai dicekoki obat. Tiga pekan kemudian dia meninggal.
OR meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami tindak kekerasan dengan dipaksa menelan sejumlah pil Heximer dan rudapaksa sekelompok remaja di Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sekitar pertengahan Mei 2020.