816Agent
816WIN

Senin, 15 Juni 2020

PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Sampai 28 Juni

PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Sampai 28 Juni

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, Provinsi Banten, kembali diperpanjang mulai 15 hingga 28 Juni 2020 mendatang. Pemerintah Daerah beralasan, angka penyebaran Covid-19 di Tangerang Raya, masih cukup tinggi.
Meski sejumlah sarana umum, telah kembali dibuka untuk kegiatan masyarakat. "PSBB Kabupaten Tangerang di perpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat," ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).
Menurut dia, keputusan perpanjang PSBB ini diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan minggu siang kemarin.Menurut dia, perpanjangan masa PSBB jilid ke-4 juga dikarenakan masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di wilayah Tangerang Raya, yang masih diatas 1,2 RO. Meski, diakui dia saat ini terkonfirmasi pasien positif Covid-19 cenderung menurun.
"Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularannya," katanya
Zaki mengakui, bahwa kesadaran warga Kabupaten Tangerang, terhadap anjuran protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting, juga masih sangat rendah.
Selanjutnya, dalam masa perpanjangan PSBB tahap ke empat ini, pembatasannya dilakukan di tingkat lingkungan. Jadi RT RW yang akan menggerakkan bersama-sama, untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
"Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya, tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya, karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan Informasi di lingkungannya," katanya.
Senada dengan itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menjelaskan, masa Perpanjangan PSBB ini mengacu pada Keputusan Gubernur Banten nomor 443 tahun 2020. Tentang penetapan perpanjangan tahap 4 PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
"Perpanjangan keempat pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020," tegas Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Dengan perpanjangan penetapan PSBB di wilayah Tangsel ini, maka masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Selatan, wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain mengacu kepada Keputusan Gubernur, penerapan perpanjangan PSBB tahap ke empat ini juga mengacu pada rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tingkat Kota Tangerang Selatan.
"Apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19 dan atau dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Wali Kota.
Ditambahkan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengaku perpanjangan masa PSBB dilakukan karena angka kasus Covid-19 atau R0 masih tinggi mencapai 1,7 dari angka idealnya di bawah 1.
"R0 di Tangsel masih cukup tinggi. Makanya PSBB kita lanjutkan," ungkap dia.
Namun begitu, pelaksanaan perpanjangan PSBB tahap 4 ini, tidak jauh berbeda dengan penerapan sebelumnya yang melonggarkan sejumlah fasilitas umum seperti tempat ibadah, mal, restoran bisa beroperasi terbatas. Dengan mengedepankan protokol kesehatan yang dimonitor oleh semua pihak, baik pemilik usaha atau pengelola ruko atau Mal.
"Untuk di tempat ibadah juga sama, misalnya masjid, kita meminta para dewan pengurus untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19. Di mal atau tempat makan pun begitu, wajib bermasker, pengunjung dikurangi 50 persen dan lainnya," katanya.
Dia mengakui, dibukanya kembali tempat belanja dan restoran tersebut, menjadi salah satu strategi Pemerintah Tangsel meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) yang terganggu akibat adanya pembatasan beberapa waktu kemarin.
"Hingga saat ini, PAD kita baru mencapai sekira 20 persen dari target Rp2 triliun pada tahun ini. Padahal biasanya, pertengahan tahun mencapai 50 persen. Tetapi akibat adanya pandemi, capaian 20 persen saja sudah lumayan," jelasnya.